Rabu, 29 April 2026

Tarif Listrik PLN 2025

Tarif Listrik Bulan Agustus 2025, Benarkah Ada Kenaikan?

Benarkah Akan ada Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Agustus 2025 Bulan Ini? Pihak PLN Resmi Buka Suara

Tayang:
TribunNews.com/JEPRIMA
TARIF LISTRIK 2025 - Benarkah Tarif Listrik Naik Per 1 Agustus 2025? Ini Penjelasan PLN 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di awal bulan Agustus 2025 ini, kita saat ini dikagetkan dengan sebuah isu di media sosial perihal akan adanya kenaikan listrik di bulan Agustus ini.

Tentu hal itu menjadi sebuah kabar mengejutkan untuk seluruh masyarakat Indonesia terkhusus bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Karena nantinya pengeluran akan kembali naik jika tarif listrik naik juga di bulan Agutus ini.

Lantas, apakah benar akan ada kenaikan tarif listrik atau penyesuaian tarif listrik pada Agustus 2025?

Baca juga: Tarif Listrik Juli 2025 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

PLN Buka Suara

Nah Tribuners, menanggapi hal tersebut menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif listrik pada periode ini yaitu periode Triwulanan III bulan Juli-September tidak mengalami kenaikan karena sebagai upaya mendukung daya beli dan daya saing dunia usaha.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ungkap Jisman P Hutajulu.

Bahkan, hal ini juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali merilis besaran tarif listrik yang mesti di bayar pelanggan listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Baca juga: DKUKMP Ciamis Imbau Kewaspadaan Tarif Impor yang Bisa Berdampak Pada Sektor Padat Karya

Kementerian ESDM menyatakan besaran tarif untuk bulan Agustus masih sama dengan pengumuman Kementerian ESDM akhir bulan Juni lalu.

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya telah menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Dengan kata lain untuk tarif listrik untuk bulan Juli-September atau Triwulan III, masih sama dengan tarif listrik Triwulan II bulan April-Juni 2025.

Namun yang perlu digarisbawahi jika tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama. Perbedaan tarif listrik ini disesuaikan oleh golongan daya masing-masing pelanggan.

Baca juga: Tarif Baru Ojol Akan Resmi Naik 15 Persen, Benarkah untuk Sejahterakan Driver? Ini Kata Kemenhub

Untuk pengguna listrik prabayar, pelanggan harus membeli token listrik, untuk kemudian di masukkan ke dalam meteran untuk menambah daya listrik.

Sementara untuk pelanggan PLN pascabayar, baru membayar biaya tagihan listrik setelah melakukan pemakaian listrik dalam satu bulan.

Lantas, berapa besaran tarif listrik khusus di bulan Agustus 2025 nanti?

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Per Juli 2025

Besaran Tarif Listrik Agustus 2025

Berikut ini dia rincian lengkap besaran tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September):

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai 6 Juni di Trans Jawa dan Sumatera, Ada 3 Periode Catat Jadwalnya

Tarif listrik untuk keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

 

Tarif listrik untuk keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Pemerintah Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni, Sri Mulyani Ungkap Alasan

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved