Rekening Diblokir PPATK
Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?
Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan.
PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu.
"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir mengutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya.
Cara Buka Blokir Rekening Dormant
Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.
Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Pembekuan Rekening
Rekening Diblokir PPATK
rekening dormant
blokir rekening
PPATK
Bank Komersial
BCA
BNI
BRI
mandiri
bjb
Cimb Niaga
Ini Respons Mitra Bank Konvesional Soal Pembekuan Rekening, dari BCA, BNI, BRI, BJB, hingga Mandiri |
![]() |
---|
Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan PPATK |
![]() |
---|
Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.