Rekening Diblokir PPATK

Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?

Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?

Kompas.com
PEMBLOKIRAN REKENING BANK - Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?. Ilustrasi penggunaan rekening bank (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belakangan sistem pemlokiran rekening di sejumlah instansi Bank ternama Indonesia, tengah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah berencana memblokir rekening nganggur alias lama tidak dipakai (dormant) para konsumen di berbagai Bank komerisal tanah air.

Hal ini berdasar pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025) lalu.

Baca juga: Ini Respons Mitra Bank Konvesional Soal Pembekuan Rekening, dari BCA, BNI, BRI, BJB, hingga Mandiri

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.

Adapun, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan, pasalnya tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

Hal ini pun mendapat gelombang kontra dari masyarakat yang secara garis besar, merupakan pengguna rekening deretan Bank ternama tanah air yang dikabarkan akan ikut terdampak sistem tersebut.

Mengetahui hal ini, deretan bank komrsial yang dimaksud pun buka suara.

Baca juga: 6 Penyebab Dana PIP Tak Kunjung Masuk ke Rekening Siswa, Lengkap Beserta Solusinya

BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.

Hal ini disampaiakn langsung Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Okki menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Adapun, rekening nasabah yang terkena penghentian, kata Okki, sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu, setelah proses pemblokiran dibuka.

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun senada.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, kata Agustya, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. 

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Sementara bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya. 

Baca juga: Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan

BCA 

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga mendukung pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah rekening dormant disalahgunakan.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan PPATK.

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," katanya.

Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK.

Kendati demikian, Hendra enggan menyampaikan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir PPATK.

"Mengenai jumlah berubah terus, karena setiap hari berkomunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya naik turun, bergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka," katanya.

Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa rekening Mandiri akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Dipastikan Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

BJB

 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB juga selaras. Pihaknya bakal terus menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ialah otoritas yang berwenang seperti PPATK.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Ayi Subarna menuturkan jika pihaknya sendiri sebelumnya telah memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang mengacu pada prinsip mengenali pengguna jasa. 

Dalam kebijakan itu, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.

"Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.

CIMB Niaga

Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan per tahun 2025 ini, CIMB Niaga Syariah memiliki jumlah total puluhan ribu rekening dormant. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara.

"Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang," kata Pandji.

OK

PT Bank Oke Indonesia Tbk atau OK Bank menyampaikan bahwa semenjak berdiri, OK Bank mencatat ada sekitar 2.000 rekening dormant. Sebagian besar adalah rekening yang dibuka sejak lama, sebelum PT Bank Dinar Tbk dan PT Bank Oke Indonesia merger menjadi OK Bank pada tahun 2019.

Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, dia memproyeksi jumlah total rekening dormant bakal senantiasa menurun.

"Seharusnya jumlah rekening dormant akan berkurang, karena bank biasanya punya kebijakan bahwa rekening dormant yang sudah tidak mempunyai saldo akan ditutup secara otomatis," tutur Efdinal.

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS yang Masuk Rekening Bulan Depan

PPATK Buka Kembali Rekening Dormant yang Diblokir 

Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah memberikan penjelasan soal pembukaan kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir. 

Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan. 
PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu. 

"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir mengutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). 

"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya. 

Cara Buka Blokir Rekening Dormant 

Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses. 

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. 

Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank. 
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir. 

"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved