Gaji ASN 2025

Jumat Berkah! Gaji PNS Cair Awal Agustus 2025, Bakal Terima Nominal Bedakah di Tanggal 1?

Jumat Berkah! Gaji PNS Cair Awal Agustus 2025, Bakal Terima Nominal Bedakah di Tanggal 1?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
GAJI PNS 2025 - Jumat Berkah! Gaji PNS Cair Awal Agustus 2025, Bakal Terima Nominal Bedakah di Tanggal 1?. ILustrasi Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Agustus tiba sebentar lagi.

itu artinya, tinggal menghitung hari penyaluran Gaji bulanan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berlangsung.

Seperti diketahui, Gajian adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada waktu atau proses menerima gaji oleh seseorang, biasanya seorang karyawan atau pekerja dari pemberi kerja (perusahaan, instansi, atau lembaga) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu (biasanya bulanan).

Gaji biasanya akan dicairkan atau disalurkan sesuai tanggal yang telah ditentukan perusahaan lewat pesetujuan kedua belah pihak (Karyawan dan Perusahaan), tak terkecuali para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di tanah air.

Di Indonesia sendiri, tanggal pencairan dana gaji beserta tunjangan lainnya bagi ASN sering disalurkan tepat pada tanggal 1 per bulan berjalan, termasuk pada bulan Agustus.

Lantas berapa gaji bulanan yang akan didapat Guru PNS dan PPPK pada bulan Agustus 2025 ini?

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Cair Bulan Depan

Nominal Gaji Guru Agustus 2025

Per Agustus 2025, besaran gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi kenaikan resmi hingga saat ini, dengan nominal:

Gaji Pokok ASN per Golongan:

  • Golongan I 
    • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Golongan II
    • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Golongan III
    • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV
    • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Tambahan:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, menerima tambahan setara 1× gaji pokok per bulan, dibayarkan triwulanan.
  • Tunjangan fungsional (jabatan): Guru Pertama: Rp300.000–500.000; Guru Madya bisa Rp1.000.000–1.500.000
  • Tunjangan keluarga, anak, beras, kinerja daerah, uang makan/lembur, sesuai kebijakan daerah dan instansi

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS yang Masuk Rekening Bulan Depan

Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Gaji Pokok 2025 berdasarkan Golongan:

  • Golongan :
    • I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
    • II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
    • III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
    • IV hingga XVII: hingga Rp 7.329.000

bagi Golongan XVII Gaji per Agustus:

  • Contoh Golongan IX (lulusan S1):
  • Pokok: Rp 3.203.600
  • Tambahan: tunjangan fungsional, keluarga, beras
  • Tunjangan fungsional: Rp 327.000
  • Beras: Rp 72.000

Total estimasi: Rp 3.567.800 (lajang/non syarat keluarga), dan Jika menikah + 1 anak: total sekitar Rp 3.883.200 

Fasilitas PPPK lainnya:

  • Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah.
  • Gaji dan tunjangan secara otomatis ditransfer tanpa pengajuan manual 

Baca juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Pasti, Tunjangan Seperti Biasa Bisa Diambil di Kantor Pos

Nah, Tribuners gimana menurut kamu? jika kamu dalam posisi seperti ini? atau kamu salah satu dari para pekerja dengan tingkat gaji yang tidak sepadan dengan keiankan inflasi? Semoga bermanfaat!

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved