Staf PT Abul Pratama Jaya Diduga Bohong, Sempat Berkilah Berangkatkan TKW Iis Asal Cianjur

Staf PT Abul Pratama Jaya Diduga Bohong, Sempat Berkilah Berangkatkan TKW Iis Asal Cianjur

Editor: ferri amiril
istimewa
KUASA HUKUM - Kuasa hukum keluarga almarhumah Iis Patmawati, Herdy Noviansyah SH, akan mengupayakan hak yang belum sepenuhnya diterima oleh ahli waris 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Staf PT Abul Pratama Jaya, Taufik Hasan Baheber diduga telah berbohong dengan menampik bahwa Iis Patmawati (35) diberangkatkan oleh PT Abul Pratama Jaya. Kebohongan tersebut terungkap setelah Taufik datang ke keluarga almarhumah Iis dan bertemu dengan suami Iis, Enang Sopian, di Kabupaten Cianjur. Pada kesempatan itu juga Taufik menyerahkan sebuah amplop kepada keluarga Iis.

Seperti diketahui bahwa Iis Patmawati TKW asal Cianjur meninggal dunia setelah 2 tahun menderita sakit di Arab Saudi. Ia pulang dalam kondisi mengkhawatirkan dan meninggal setelah seminggu berada di Cianjur

Kebohongan Taufik juga terungkap oleh pernyataan suami Iis Patmawati yang mengatakan bahwa sebelumnya ia telah melakukan komunikasi dengan PT Abul Pratama Jaya saat Iis sakit di Arab Saudi.

Enang mendapat informasi bahwa istrinya tersebut sudah sakit selama dua tahun empat bulan.

Enang sempat melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Abul Pratama Jaya. Dengan fakta tersebut semakin memperjelas bahwa Iis diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

Baca juga: Pekerja Migran Asal Cianjur Butuh Bantuan, Alami Gangguan Syaraf Setelah Kisah Pilu Menimpanya

"Pemberangkatan tahun 2019 dengan menggunakan PT Abul Pratama Jaya. Saya sekali datang ke Jakarta, ke PT Abul dan hanya sekali juga komunikasi, jawabannya masih proses kepulangan saat itu," ungkap Enang Sopian.

Pernyataan sang suami tak terbantahkan lagi bahwa Iis diberangkatkan oleh PT Abul Pratama Jaya.

Kuasa Hukum Iis Patmawati, Herdy Noviansyah SH, mengatakan bahwa staf PT Abul Pratama Jaya Taufik diduga telah berbohong dan mencoba menampik bahwa Iis Patmawati diberangkatkan dari PT Abul Pratama Jaya.

"Jadi jelas ini ada dugaan kebohongan di awal dengan membantah bahwa TKW Iis diberangkatkan dari PT Abul Pratama Jaya," ujarnya.

Dengan adanya fakta tersebut ia akan mengupayakan dan menuntut apa yang menjadi hak dari ahli waris yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh PT Abul Pratama Jaya

"Jadi terkait permasalahan ini belum semuanya beres, karena ada hak ahli waris yang belum diterima, apalagi ada anak yang masih kecil yang perlu biaya untuk sekolah dan kehidupan sehari-hari, PT Abul Pratama Jaya belum memenuhi hak ataupun yang menjadi tuntutan klien kami," ujar Herdi, di Cianjur.

Ia juga membantah pernyataan dari pihak PT Abul Pratama Jaya melalui stafnya saudara Taufik, pernyataan itu menurutnya tidak benar, karena sampai saat ini pihak keluarga korban masih menunggu kejelasan dan kepastian turunnya realisasi hak untuk ahli waris.

Ia mengatakan, akan mengupayakan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak-hak dari kliennya.

"Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kami," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved