Minggu, 3 Mei 2026

Rekening Diblokir PPATK

Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan PPATK

Alami Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan

Tayang:
Kompas.com
REKENING DIBLOKIR PPATK - Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan 

Adapun beberapa prosedur terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, seperti:

- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan

- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait

- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima

- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir

Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Dipastikan Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Baca juga: Dua Minggu Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Cek Ini Besaran yang Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.

Selain itu, pemblokiran ini pun juga disusul dengan banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.

Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Serta, nasabah yang keberatan jika rekeningnya di blokir bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

 

Nah Tribuners, itu dia alasan serta cara mengajukan pemulihan rekening yang diblokir oleh PPATK. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved