Rekening Diblokir PPATK

Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan PPATK

Alami Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan

Kompas.com
REKENING DIBLOKIR PPATK - Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini masyarakat Indonesia khususnya warganet tengah dihebohkan dengan pemberitaan di media sosial perihal penutupan atau pemblokiran nomor rekening yang sudah lama tidak aktif.

Tentu, para warganet pun bertanya-tanya perihal kenapa pemerintah hingga melakukan pemblokiran atau penutupan rekening yang tidak aktif.

Pasalnya, masyarakat Indonesia kebanyakan memiliki rekening lebih dari satu bank.

Lantas, apa alasan dibalik pemerintah lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening tidak aktif?

Baca juga: Dana PIP 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Orang Tua Lakukan

Alasan Utama PPATK Memblokir Rekening

Tribuners, tentunya PPATK pun tidak semerta-merta memblokir rekening tidak aktif tanpa sebab.

Ternyata, ada alasan dibalik PPATK memblokir ribuan nomor rekening masyarakat Indonesia yang tak aktif adalah karena adanya rekening dormant.

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant.

Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

Baca juga: 6 Penyebab Kenapa Dana PIP 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa, Nomor 2 Paling Krusial!

Bahkan, sepanjang tahun 2024 saja, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain untuk judi online, rekening dormant pun juga kerap digunakan untuk hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

Namun intinya, PPATK akan memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS yang Masuk Rekening Bulan Depan

Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Adapun beberapa prosedur terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, seperti:

- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan

- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait

- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima

- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir

Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Dipastikan Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Baca juga: Dua Minggu Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Cek Ini Besaran yang Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.

Selain itu, pemblokiran ini pun juga disusul dengan banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.

Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Serta, nasabah yang keberatan jika rekeningnya di blokir bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

 

Nah Tribuners, itu dia alasan serta cara mengajukan pemulihan rekening yang diblokir oleh PPATK. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved