Pernah Ada Retribusi Untuk Usaha yang Berdiri di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya
Pemilik fotocopy berdikari abadi ungkap usaha yang telah dirintis sejak tahun 2001 pernah dimintai retribusi sampai tahun 2004
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemilik fotocopy berdikari abadi ungkap usaha yang telah dirintis sejak tahun 2001 pernah dimintai retribusi sampai tahun 2004, sebelum Kabupaten Tasikmalaya dimekarkan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, di depan fotocopy ada beberapa bangunan liar yang berdiri diatas aliran irigasi induk Cimulu seperti bakso, cafe, tambal ban, dan warung kecil.
"Karena dulu zaman Kabupaten Tasikmalaya sebelum dimekarkan masih ada retribusi sampai tahun 2004, tapi sekarang tidak ada lagi," ucap Jamanisar (50) ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Senin (28/7/2025).
Jamanisar menjelaskan, lokasi ini sebelumnya gudang beras, terus dibangun kantin, tapi dibongkar karena diatas sungai tidak boleh ada bangunan, lalu dibuat area parkir dan sempat disewakan oleh dinas PU Kabupaten.
"Kita bukan liar tapi resmi, dari 2001 dikasih izin sampai 2004 dan dapat empat kali perpanjangan izin, habis itu ga ada lagi," ungkapnya.
Alasannya karena ketika sudah dimekarkan wilayah, tiga daerah Kabupaten, Kota Tasikmalaya dan PSDA ingin melakukan pemungutan retribusi.
"Dulu yang menyewakan dari dinas PU Kabupaten Tasikmalaya, tapi setelah mekar tak ada tagihan sejak 2004 sampai sekarang, karena tiga instansi ini pengen ada tagihan retribusi, dan kita ga tahu seperti apa sampai tak ada tagihan lagi," jelasnya.
Ketika ditanyai soal pembayaran retribusi setiap tahunnya ia menuturkan ada biayanya tapi sekarang sudah tidak ada lagi.
"Retribusinya dulu murah sekitar 125-150 ribu pertahun. Padahal kalau ada pengen bayar, tapi sampai sekarang ga ada tagihan," tutur Jamanisar.
Namun ia berharap pasca pembongkaran ini bisa diberikan akses jalan untuk aktivitas usaha setiap hari dengan lebar tiga meter sesuai aturan pemerintah.
"Sebenarnya kalau di bongkar begini keliatan jadi bersih, tapi kita minta akses jalan, dan tidak mematikan usaha masyarakat," pungkasnya.
Dirinya menyambut terkait penegakan aturan yang diterapkan Pemerintah, dan ada penataan disepanjang aliran irigasi induk Cimulu.
"Kalau sudah ada aturan seperti ini gimana lagi kita, dan harus menerima," katanya.(*)
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pemkab Pangandaran Bangun Sentra Industri Tembakau di Sindangjaya |
![]() |
---|
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Rencananya Tergusur Tol Getaci, Ini Listnya |
![]() |
---|
Soal Adu Mulut Kadinsos dengan Warga Panglayungan, Viman: Saya Langsung Tegur Secara Lisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.