Selasa, 12 Mei 2026

Cekcok Setelah Minum Miras Bareng, Seorang Suami di Pangandaran Aniaya Istrinya

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Kadus Purwasari Ade Supriatna
Kondisi T, korban penganiayaan sedang berada di RSUD Pandega Pangandaran, Jumat (25/7/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seorang pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri berinisial T (27).

Peristiwa ini terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika keduanya yang berstatus sebagai suami-istri namun telah pisah ranjang, sempat minum minuman keras bersama. 

Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, mengatakan, sebelumnya terduga pelaku membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum terjadi percekcokan hebat dengan korban.

"Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian terjadi cekcok. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang," ujar Ade dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (26/7/2025) pagi.

Baca juga: Ditemukan Kondisi Meninggal Dunia di Hotel, Polisi di Pangandaran Dalami Penyebabnya

Kemudian cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri. T berlumuran darah.

Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran

Meskipun sempat terkendala administrasi BPJS, korban akhirnya mendapat penanganan medis setelah ada bantuan dari warga di Padaherang.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya.

"Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," katanya.

Diketahui, pelaku R berprofesi sebagai pengamen dan kerap bergabung dengan komunitas punk. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.

Sementara Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," ucap Yusdiana.

Baca juga: Rute Baru Bandara Nusawiru Pangandaran, Bikin Akses ke Jogjakarta

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved