CPNS 2025

Sistem Baru CPNS 2025 Akan Berlakukan Ujian Ulang Persial, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Sistem Baru CPNS 2025 akan Berlakukan Ujian Ulang Persial, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Kompas.com
CPNS 2025 - Sistem Baru CPNS 2025 akan Berlakukan Ujian Ulang Persial, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya? Ilustrasi Tes CPNS (Kompas.com) 

Pasalnya, setiap peserta bisa memilih jangka waktu yang diinginkan untuk melaksanakan tes, karena tidak lagi menggunakan waktu serempak layaknya pada tahun-tahun sebelumnya yang musiman.

Selain itu, hal ini juga bisa berdampak positif dari segi waktu dan kesiapan peserta yang lebih fleksibel untuk mengikuti tes, dengan jangka waktu yang telah diberikan pemerintah sesuai nilai TOEFL yang berlaku hanya dua tahun atau dua kali seleksi.

Kode akan Terima Sedikit Kuota Sekali Tes

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berapa jumlah kebutuhan formasi yang akan diterima pada seleksi tahun berikut ini.

Namun jika dicerna dari perkataan Prof Zudan mengenai kuota dan problema biaya, sudah pasti pemangkasan kuota peserta dalam sekali seleksi pasti akan ada pemangkasan yang dari pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 jita menjadi CPNS. Biayanya 1,1 Triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya" kata Zudan.

Jika demikian sudah dipastikan dan diprediksi akan ada pemangkasan yang jauh dibawah angka 6,6 juta peserta tersebut.

Aturan Sudah Resmi Diteken Pemerintah?

Belum ada kabar terbaru mengenai proses resmi persetujuan pemerintah baik dari MenPAN-RB maupun BKN sendiri mengenai rencana ini.

Sebab, rancangan ini masih dalam tahap perencanaan lanjutan yang masih harus dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah.

Hal ini terlihat dari pernyataan Kepala BKN Zudan Arif yang menjelaskan jika pihaknya sedang mendesain sistem tes baru CPNS 2025.

Yang secara tidak langsung menerangkan bahwa belum adanya kelanjutan resmi mengenai hal ini.

Namun demikian, peserta sudah harus bersiap dengan ketentuan yang ada, mengingat ini menjadi kode dan reminder pihak Pemerintah dalam penataan sistem CPNS pada seleksi di tahun yang akan datang.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved