CPNS 2025
Usia 40 Tahun BIsa Jadi PNS, Ini 6 Formasi yang Bisa Dilamar
Berikut 6 Formasi CPNS yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Referensi Formasi di CPNS 2025 Jika Dibuka Nanti
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Berikut ini dia rincian jabatannya:
1. Dokter spesialis
2. Dokter gigi spesialis
3. Dokter pendidik klinis
4. Dosen S3
5. Peneliti
6. Perekayasa
Dengan dibukanya kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun di CPNS 2025, semakin banyak orang yang bisa mengikuti seleksi ini.
Baca juga: Sistem Baru CPNS 2025, Seleksi Tak Lagi Serentak
Baca juga: Cara Cek Formasi dan Umur Untuk CPNS 2025
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2020, berikut adalah syarat umum untuk pendaftaran CPNS 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
8. Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Mendaftar untuk Jabatan Tertentu.
Nah Tribuners, itu dia rincian jabatan yang bisa dilamar oleh peserta berusia 40 tahun di seleksi CPNS 2025 jika resmi dibuka nanti. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.