CPNS 2025

Sistem Baru CPNS 2025, Seleksi Tak Lagi Serentak

CPNS 2025 Akan Usung Sistem Baru, BKN Ungkap Seleksi Tak Lagi Serentak dan Bisa Kapan Saja, Apa Maksudnya?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
SISTEM CPNS 2025 - CPNS 2025 Akan Usung Sistem Baru, BKN Ungkap Seleksi Tak Lagi Serentak dan Bisa Kapan Saja, Apa Maksudnya?. Ilustrasii CPNS 2025 (Tribunnews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ditengah riuh pertanyaan besar mengenai jadwal seleksi CPNS 2025 yang belum juga tampak tanda-tandanya, BKN kembali dengan kabar yang mengejutkan.

Pasalnya, kabar terbaru ini sedikit mengandung kekhawatiran banyak calon peserta.

Bagaimana tidak, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan sedang merancang sistem baru dalam penyelenggaraan seleksi nasional tersebut.

Prof Zunan menyampaikan perubahan besar dari Sistem Seleksi tahunan tersebut akan berlaku jika dibuka pada tahun anggaran 2025/2026 nanti.

Dimana dalam pernataan resmi yang disampaikan dalam Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag pada 14 Juli 2025 tersebut, Kepala BKN 2025 ini menerangkan jika sistem baru tidak akan digelar serentak nasional layaknya pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Pembukaan CPNS Masih Berlakukan Batas Umur 35, Benarkah Perpanjangan Pensiun Bisa Sampai 70 Tahun?

Ia juga menjelaskan jika hal ini sangat menelan biaya yang cukup besar.

"Bahkan kami, bapak dan ibu, sedang mendesain sistem tes CPNS itu tidak barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 jita menjadi CPNS. Biayanya 1,1 Triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya", ungkap Zudan.

Maka dari itu, BKN saat ini tengah mengkaji sistem baru yang memungkinkan peserta CPNS 2025/2026 dapat mengikuti ujian kapan saja.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem baru ini kemungkinan hasil tes bisa berlaku selama dua tahun.

Untuk hasil tes yang diterima oleh peserta dapat dipakai selama 2 tahun, seperti tes TOEFL.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2025, Ini Cara Cek Formasi dan Umurmu Masih Bisa Daftar Umum atau Tidak?

Tak hanya itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif juga menyampaikan bahwa peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.

Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.

Untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda beda sesuai kebutuhan peserta.

Tidak dilakukan secara serentak lagi melalui sistem terbaru yang sedang direncanakan oleh Kepala BKN tersebut.

Adapun, salah satu fitur unggulan sistem baru ini adalah masa berlaku nilai tes selama dua tahun. Peserta bisa menggunakan skor tersebut untuk mendaftar formasi yang berbeda. Bahkan, bisa ikut tes ulang jika ingin memperbaiki nilai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved