Sosok Gus Fuad Plered yang Dihukum 7 Sanksi Adat Gara-gara Ujaran Kebencian Kepada Habib Idrus
Gus Fuad Plered mendapat sanksi adat karena ujaran kebenciannya terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sosok Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered yang mendapat sanksi adat karena ujaran kebenciannya terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang akrab disapa Guru Tua.
Gus Fuad Plered akhirnya menjalani sanksi adat usai yang digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah melalui prosesi Libu Potangara Nu Ada, di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (20/7/2025).
Pantauan TribunPalu.com, prosesi adat itu dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
Pihak pelapor atau To Pangadu yang melaporkan kasus ini ke BMA Sulteng, Arifin Sunusi, turut hadir dalam prosesi tersebut bersama perwakilan dewan adat dari 46 kelurahan se-Kota Palu.
Sanksi adat terhadap Gus Fuad Plered merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April 2025 lalu.
Dalam sidang itu, terlapor atau To Sala dijatuhi sanksi adat atau Givu Nu Ada sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai kearifan lokal, menjaga marwah adat, serta merawat harmoni sosial masyarakat Suku Kaili.
Baca juga: Meneladani Contoh Para Nabi Melalui Khitanan Massal, Begini Pesan Habib Syarif Al Aydrus
Adapun tujuh jenis sanksi adat yang dijalani Gus Fuad Plered, yakni:
1. Lima ekor sapi, sebagai simbol tanggung jawab besar.
2. Lima mata guma (parang adat), lambang kesiapan menjaga dan mengayomi.
3. Lima pes gandisi (kain putih), melambangkan kesucian niat dan ketulusan.
4. Lima ntonga tubuh putih (mangkuk putih), lambang keterbukaan dan kedamaian.
5. Lima piring bermotif kelor, simbol pengharapan dan kekuatan kehidupan.
6. Lima dula pompo, perlengkapan adat bernilai spiritual.
7. Sudakah atau uang sedekah, sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi kaum dhuafa dan rumah ibadah.
Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi mengatakan, pelaksanaan sanksi adat ini menjadi momentum penyelesaian secara adat terhadap persoalan yang terjadi.
Baca juga: Tambang Ilegal di Hutan Desa Sipayo Parigi Moutong Kembali Beroperasi, DLH: Ada Enam Alat Berat
“Proses hari ini adalah melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan sidang adat beberapa waktu yang lalu kepada Fuad Plered. Dalam kesempatan ini, beliau sudah tunaikan sanksi adatnya dan kami selaku pihak penyidang menerimanya dengan ikhlas,” kata Arena JR Parampasi.
Arena JR Parampasi berharap dengan terlaksananya prosesi ini, suasana kebatinan di tengah masyarakat bisa kembali kondusif.
Sementara itu, Gus Fuad Plered menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengaku telah menerima serta menjalankan seluruh sanksi adat yang diberikan.
“Tujuan saya datang ke Palu ini untuk memohon maaf dan memenuhi hukuman adat yang telah diberikan kepada saya. Alhamdulillah hukuman ini sudah saya laksanakan,” ucap Fuad Plered.
Ia juga berharap laporan terhadap dirinya di Polda Sulteng bisa dibatalkan.
Baca juga: Bupati Sigi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pos GAKUM di Kecamatan Lindu
sosok
Gus Fuad Plered
sanksi adat
ujaran kebencian
Guru Tua
Habib Idrus Bin Salim Al Jufri
Sulawesi Tengah
Dewan Majelis Adat
| Sosok Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Penyidik di Kejari Kota Bandung |
|
|---|
| SOSOK Joey Pelupessy Gelandang Timnas yang Disebut Akan Gabung Persib Pada Transfer Paruh Musim |
|
|---|
| SOSOK Wasit Ahmed Al-Ali Asal Kuwait yang Akan Pimpin Timnas Indonesia vs Arab Saudi Diprotes 2 Kubu |
|
|---|
| SOSOK Djamari Chaniago yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam, Pernah Jadi Pangdam III/Siliwangi |
|
|---|
| SOSOK Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Asal Indramayu yang Pernah Jadi Kapolres Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Gus-Fuad-Plered.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.