Sosok Gus Fuad Plered yang Dihukum 7 Sanksi Adat Gara-gara Ujaran Kebencian Kepada Habib Idrus

Gus Fuad Plered mendapat sanksi adat karena ujaran kebenciannya terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua

Editor: Machmud Mubarok
Facebook/Gus Fuad Channel
SANKSI ADAT - Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered yang dijatuhi sanksi adat oleh Dewan Majelis Adat di Kaili Sulawesi Tengah gara-gara ucapan ujaran kebenciannya terhadap Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau Guru Tua, tokoh agama yang sangat dihormati masyarakat Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sosok Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered yang mendapat sanksi adat karena ujaran kebenciannya terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang akrab disapa Guru Tua.

Gus Fuad Plered akhirnya menjalani sanksi adat usai yang digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah melalui prosesi Libu Potangara Nu Ada, di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

 Pantauan TribunPalu.com, prosesi adat itu dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.

Pihak pelapor atau To Pangadu yang melaporkan kasus ini ke BMA Sulteng, Arifin Sunusi, turut hadir dalam prosesi tersebut bersama perwakilan dewan adat dari 46 kelurahan se-Kota Palu.

Sanksi adat terhadap Gus Fuad Plered merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April 2025 lalu. 

Dalam sidang itu, terlapor atau To Sala dijatuhi sanksi adat atau Givu Nu Ada sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai kearifan lokal, menjaga marwah adat, serta merawat harmoni sosial masyarakat Suku Kaili.

Baca juga: Meneladani Contoh Para Nabi Melalui Khitanan Massal, Begini Pesan Habib Syarif Al Aydrus

Adapun tujuh jenis sanksi adat yang dijalani Gus Fuad Plered, yakni:
 1. Lima ekor sapi, sebagai simbol tanggung jawab besar.
 2. Lima mata guma (parang adat), lambang kesiapan menjaga dan mengayomi.
 3. Lima pes gandisi (kain putih), melambangkan kesucian niat dan ketulusan.
 4. Lima ntonga tubuh putih (mangkuk putih), lambang keterbukaan dan kedamaian.
 5. Lima piring bermotif kelor, simbol pengharapan dan kekuatan kehidupan.
 6. Lima dula pompo, perlengkapan adat bernilai spiritual.
 7. Sudakah atau uang sedekah, sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi kaum dhuafa dan rumah ibadah.

 Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi mengatakan, pelaksanaan sanksi adat ini menjadi momentum penyelesaian secara adat terhadap persoalan yang terjadi.

Baca juga: Tambang Ilegal di Hutan Desa Sipayo Parigi Moutong Kembali Beroperasi, DLH: Ada Enam Alat Berat

“Proses hari ini adalah melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan sidang adat beberapa waktu yang lalu kepada Fuad Plered. Dalam kesempatan ini, beliau sudah tunaikan sanksi adatnya dan kami selaku pihak penyidang menerimanya dengan ikhlas,” kata Arena JR Parampasi.

Arena JR Parampasi berharap dengan terlaksananya prosesi ini, suasana kebatinan di tengah masyarakat bisa kembali kondusif.

Sementara itu, Gus Fuad Plered menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengaku telah menerima serta menjalankan seluruh sanksi adat yang diberikan.

“Tujuan saya datang ke Palu ini untuk memohon maaf dan memenuhi hukuman adat yang telah diberikan kepada saya. Alhamdulillah hukuman ini sudah saya laksanakan,” ucap Fuad Plered.

Ia juga berharap laporan terhadap dirinya di Polda Sulteng bisa dibatalkan.

Baca juga: Bupati Sigi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pos GAKUM di Kecamatan Lindu

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved