Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 18 Juli 2025: 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal

Berikut Naskah Khutbah Jumat 18 Juli 2025: 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal

Tribunpriangan.com/Dedy Herdiana
NASKAH KHUTBAH JUMAT - Sejumlah jamaah saat mendengar khutbah Jumat di Masjid Agung Trans Studio Bandung, Jumat (21/2/2025). Berikut Naskah Khutbah Jumat 18 Juli 2025: 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

Berdasar dari ayat ini, kita tahu bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang dikecualikan bahkan diharamkan oleh Allah sehingga tidak boleh bahan konsumsi kita.

Sungguh tidak ada yang sia-sia dalam perkara yang telah ditetapkan Allah. Termasuk dalam larangan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang haram atau tidak halal. Namun, khusus kaitan dengan makanan atau minuman, khatib jelaskan bahwa yang haram atau yang tidak halal itu ada yang bersifat dzati, dan ada yang bersifat aridhi. Yang haram secara dzati adalah makanan atau minuman yang sudah tetapkan syariat perihal keharamannya.

Sedangkan, makanan haram bersifat ‘aridhi adalah makanan atau minuman yang haram karena cara memperolehnya, seperti yang diperoleh dari usaha curang, menipu, mencuri, mengghasab, dan sebagainya. Lantas mengapa Allah mengharamkannya? Apa juga bahayanya?

Maka dalam khutbah singkat ini, khatib akan mengulas dampak dan bahaya perkara haram. Tentu yang dimaksud perkara haram tidak hanya mencakup makanan atau minuman haram dzati dan aridhi tadi, tetapi juga mencakup di luar makanan dan minuman, seperti pakaian atau barang guna pakai lainnya yang secara ‘aridhi atau karena cara memperolehnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat, bisa juga berstatus haram.

Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 18 Juli 2025: Persiapan Menuju Kematian

Hadirin rahimakumullah

Selain merupakan ujian bagi hamba-Nya, perkara haram juga membawa dampak serta bahaya tertentu bagi siapa pun yang mengonsumsinya. Kaitan ini, para ulama telah merinci sedikitnya ada empat bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan perkara yang tak halal tersebut.

Pertama, energi tubuh yang lahir dari perkara yang tidak halal cenderung mendorong kepada kemaksiatan. Sahabat Sahl ra. mengatakan:

مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى

Artinya, “Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau.” (Lihat: al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).

Pantas Rasulullah saw. menyatakan, “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Secara tidak langsung, hadits ini mengatakan, “Tidaklah yang buruk itu mendatangkan sesuatu kecuali yang buruk. Tidaklah yang haram itu mendatangkan sesuatu kecuali yang tidak baik.”

Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 18 Juli 2025: Membangun Kesejahteraan dari Masjid

Sidang Jumat rahimakumullah

Kedua, terhalangnya doa dan tertolaknya amal-amalan. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah saw. kepada sahabat Sa‘d ra.

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” (Lihat: Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, Jilid 6, hal. 310).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved