Gaji PNS 2025
Gaji PNS Naik Lagi di Bulan Agustus 2025? Ini Daftar Nominal Gaji Lengkap Golongan I, II, III dan IV
Berikut Gaji PNS Naik Lagi di Bulan Agustus 2025? Ini Daftar Nominal Gaji Lengkap Golongan I, II, III dan IV
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah diramaikan dengan adanya isu perihal kenaikan gaji PNS di bulan Agustus 2025.
Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
Hal itu juga sejalan dengan peryataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyatakan jika belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Ia mengakui pihaknya belum berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal hal ini.
Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II setelah Naik 12 Persen, Golongan Ini Paling Beruntung!
Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Dipastikan Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini.
Meski belum pasti, ia menyebut rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa rincian angka atau waktu.
“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” imbuhnya.
Maka dari itu bisa disimpulkan, jika gaji yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?
Baca juga: Cair 1 Agustus 2025, Begini Langkah Autentikasi Gaji Pensiunan PNS 2025 di Aplikasi Andal by Taspen
Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Cair Bulan Depan
Gaji PNS Per Agustus 2025
Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I, II, III dan IV
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.