CPNS 2025

CPNS 2025 Tak Dibuka Bisa Berdampak Buruk Bagi Peserta Kelahiran 1990-1991, Ada Apa?

CPNS 2025 Tak Dibuka Bisa Berdampak Buruk Bagi Peserta Kelahiran 1990-1991, Ada Apa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunnews
CPNS 2025 - CPNS 2025 Tak Dibuka Bisa Berdampak Buruk Bagi Peserta Kelahiran 1990-1991, Ada Apa?. Ilustrasi Seleksi CPNS (Tribunnews) 

Lantas mengapa demikian?

Baca juga: Info CPNS 2025: Kelahiran 1990-1991 Terancam Tak Bisa Ikut Daftar, Mengapa?

Alasan Peserta Kelahiran 1990-1991 Takut Ditolak di CPNS 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan penyelesaian CPNS 2024 masih jadi prioritas pemerintah bersama BKN, termasuk penempatan formasi di sejumlah kementerian.

Ini memicu kekhawatiran bagi para pencari kerja, khususnya lulusan kelahiran 1990–1991 yang terancam melewatkan peluang terakhir untuk mendaftar CPNS, ditengah euforia kelulusan ribuan alumni universitas se-Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah belum memastikan apakah akan ada kebijakan khusus atau dispensasi bagi mereka yang terdampak penundaan.

Namun yang pasti, ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan pelamar yang sudah mempersiapkan diri sejak lama.

Terlepas dari itu, tentunya dengan kemungkinan tidak dibukanya pendaftaran CPNS 2025 ini tentu sedikit banyaknya merugikan para alumni kelahiran tahun 1990 sampai 1991.

Baca juga: Info CPNS 2025: Kelahiran 1990-1991 Terancam Tak Bisa Ikut Daftar, Mengapa?

Hal itu karena mereka dipastikan tidak bisa lagi melamar pada rekrutmen CPNS 2026 mengingat adanya keterbatasan soal batas usia untuk pelamar CPNS adalah 35 tahun.

Sementara, untuk kelahiran 1990 tahun ini seharusnya menjadi tahun terakhir mereka bisa melamar pada seleksi CPNS 2025 karena usia yang sudah genap 35 tahun.

Meski begitu, semoga saja ditahun berikutnya ada kebijakan dan gebrakan terbaru dari pemerintah mengingat tahun ini tidak dibukanya pendaftaran CPNS 2025

Ketentuan Batas Usia CPNS Umum

Jika dilihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah, belum ada ketentuan tebaru dan lebih lanjut dengan ketentuan umum pada batas umur yang berlaku di seleksi umum.

Pasalnya saat ini dan beberapa tahun kemarin, batas usia yang diperuntukan umum bagi peserta adalah minimal 18 tahun, dan paling maksimal adalah 35 tahun.

Hal ini telah mutlak dikeluarkan Menteri PANRB dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tahun ini.

Sementara itu, mengenai pembukaan klasifikasi umur 40 tahun pun hanya dikhususkan untuk peserta dengan jenjang pendidikan S3.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan batas usia pelamar dari seluruh lulusan kecuali SLTA.

1. Pelamar S1 dan S2

  • Usia maksimal : 35 tahun
  • Pelamar CPNS dengan latar belakang pendidikan S1-S2 harus memenuhi batas usia maksimal 35 tahun ketika mendaftar.
  • Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau magister untuk ikut seleksi CPNS.
Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved