Bantuan Sosial

Bansos PIP Cair Juli 2025, Cek Nama Bisa dari HP Berikut Besarannya

Berikut ini terdapat informasi tentang: Bansos PIP Sudah Bisa Cair Juli 2025, Cek Nama Bisa Dari HP Segini Besarannya

TribunBanten.com
PIP JULI 2025 - Berikut ini terdapat informasi tentang: Bansos PIP Sudah Bisa Cair Juli 2025, Cek Nama Bisa Dari HP Segini Besarannya. (Kolase/TribunBanten.com) 

Kemudian, siswa perlu didampingi oleh orang tua atau wali saat datang ke teller, terkecuali siswa sudah memiliki KTP sendiri.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke teller, seperti formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga (KK), surat kuasa apabila penarikan dilakukan oleh orang lain.

Berikut tata cara menarik uang di teller:

  1. Datang ke kantor cabang bank penyalur yang terdekat saat jam operasional layanan.
  2. Isi formulir penarikan uang yang disediakan bank penyalur dan ambil nomor antrian.
  3. Jika dipanggil nomor antrian, datang ke teller dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  4. Teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data yang diberikan.
  5. Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang sesuai permintaan Anda. Periksa kembali jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.

    Baca juga: Bansos PIP 2024 Rp 1.800.000 Masuk ke Rekening, Begini Cara Ceknya Lewat HP

Jadwal PIP Kemendikdasmen 2025 Cair

Nah Tribuners, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dapat diketahui bahwa pencairan dana PIP dijadwalkan terbagi dalam tiga termin berbeda setiap tahunnya.

  • Termin 1 (Februari sampai April) : Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termin 2 (Mei sampai September) : Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
  • Termin 3 (Oktober sampai Desember): Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved