TK dan PAUD di Tasikmalaya Tak Perlu Ikuti SE Gubernur Jabar Soal Jam Masuk Sekolah

Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK di Kota Tasikmalaya tidak harus mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan siswa

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
BERIKAN KETERANGAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr Tedi Setiadi ketika memberikan keterangan soal jam masuk sekolah di satuan pendidikan wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (14/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK di Kota Tasikmalaya tidak harus mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan siswa masuk di pukul 06.30 WIB.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr Tedi Setiadi, dalam menanggapi terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 58 tahun 2025 tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. 

"Ada beberapa hal catatan-catatan, kalau dilihat dari surat edaran itu hampir semuanya di satuan pendidikan itu masuk pukul 06.30 WIB, tapi khusus untuk Kota Tasikmalaya bagi siswa PAUD/TK/RA dan setingkatnya masuk pukul 07.30 WIB," ucap Tedi Setiadi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (14/7/2025).

Tedi menjelaskan, bahwa dari surat edaran itu, khusus di Pemerintah Kota Tasikmalaya yaitu menindaklanjuti surat edaran itu tetapi dengan beberapa pertimbangan di satuan pendidikan.

"Di dalam surat edaran juga diperbolehkan yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Misalnya, jika ada di sekolah itu boleh juga enam hari, yang dimulai dari Senin sampai Sabtu, boleh tidak? jawabannya boleh," tegas Tedi.

Kemudian untuk anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai pukul 06.30 WIB. Dalam waktu itu maka proses pembelajaran sesuai dengan yang diharapkan dari surat edaran.

"Kalau yang lima hari sekolah berarti masuknya mulai pukul 06.30 WIB, yang penting bisa menyesuaikan dan tetap berpedoman ke surat edaran Gubernur Jawa Barat," pungkasnya.

Kebijakan ini dilakukan sebagai kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan. Nantinya, tinggal dilaporkan ke Disdik untuk menyelaraskan kegiatan belajarnya.

"Tinggal nanti melaporkan saja dengan pertimbangan atau karena ada masukan dari masyarakat. Jadi artinya, Disdik dalam hal ini menyesuaikan dengan kearifan lokal," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved