Bantuan Subsidi Upah 2025
Penjelasan Kemenaker Soal Keterlambatan Bantuan Subsidi Upah
Apakah Dana BSU Rp600 Ribu 2025 Belum Cair? Ini Kata Kemnaker Dana BSU Terjadi Keterlambatan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini masyarakat Indonesia masih terus disibukan dengan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Yang mana, hingga kini Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus dilaksanakan kepada yang berhak menerimanya.
Maka dari itu, penting untuk terus lakukan pengecekan di rekening yang terhubung di BSU 2025.
Namun, bagaimana jadinya jika penerima sampai saat ini belum menerima dana BSU bulan Juli 2025?
Padahal, BSU sendiri sudah mulai disalurkan sejak awal Juni 2025 lalu dan akan berlanjut hingga Juli 2025.
Kenapa BSU masih belum cair sampai sekarang?
Baca juga: Cara Mudah Cek Pencairan BSU 2025 di Aplikasi Pospay, Tinggal Scan Barcode
Kemnaker Buka Suara
Nah Tribuners, menanggapi banyaknya keluhan para penerima yang sampai saat ini belum menerima dana BSU 2025, pihak Kemnaker buka suara.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu.
Namun, jangan khawatir dulu ya, karena seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap nalisasi.
Baca juga: Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya
Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima.
BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan BSU Tahap II Lengkap Cara Ceknya di Kemenaker dan Pospay
Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker.
Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mengacu pada alasan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan karena bantuan tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.
Baca juga: BSU Tahap 2 2025: Simak ini Tanda Penting Dapat atau Tidak Dana Edisi Juli 2025, Jangan Sampai Salah
Cara Cek BSU 2025 Melalui Situs Kemnaker
Jika kamu lebih nyaman menggunakan website, gunakan portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan captcha
- Klik tombol Cek Status
- Jika lolos verifikasi, status Anda akan muncul sebagai “Penerima BSU 2025”
Baca juga: Dokumen Persyaratan Untuk Cairkan Dana BSU 2025 di Kantor Pos
Cek BSU di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara lain yang mudah adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif.
- Klik tombol “Lanjutkan” dan tunggu proses verifikasi data.
- Jika memenuhi syarat, kamu akan diminta memasukkan nomor rekening bank Himbara untuk pencairan dana.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
alasan dana BSU Rp600 ribu belum cair
alasan dana BSU 2025 belum cair
alasan dana BSU 2025 terlambat cair
alasan dana BSU 2025 belum cair dari Kemnaker
Kemnaker
BSU
Bantuan Subsidi Upah
BSU 2025
| Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya |
|
|---|
| Catat! Ini Jadwal Pencairan BSU Tahap II Lengkap Cara Ceknya di Kemenaker dan Pospay |
|
|---|
| BSU Tahap 2 2025: Simak ini Tanda Penting Dapat atau Tidak Dana Edisi Juli 2025, Jangan Sampai Salah |
|
|---|
| Dokumen Persyaratan Untuk Cairkan Dana BSU 2025 di Kantor Pos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.