Kades Cicapar Disanksi oleh Pemkab Ciamis, Buntut Didemo Warga dan Alasan Berikut Ini
Kepala Bidan Pemdes DPMD Ciamis, Andi Sopyandi, menyampaikan bahwa pemberian sanksi telah dijalankan oleh Camat
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan penanganan polemik yang melibatkan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi, menyampaikan bahwa pemberian sanksi administratif telah dijalankan oleh Camat setempat baik secara lisan maupun tertulis.
“Camat sudah menindaklanjuti dengan teguran lisan dan tertulis kepada Kepala Desa Cicapar, karena adanya dugaan pelanggaran larangan dalam menjalankan pemerintahan,” ungkap Andi saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Puluhan Spanduk dan Poster Diarak Warga Desa Cicapar Ciamis: Janji Kades Hanya Bacot, Mundur!
Ia menjelaskan, persoalan di Desa Cicapar telah muncul sejak akhir 2023. Saat itu, pihak desa dan BPD sempat melakukan musyawarah terkait sejumlah permasalahan yang muncul.
Namun, hingga kini masih terdapat kegiatan desa yang belum terealisasi sesuai rencana, yang memicu kekecewaan masyarakat.
“Sebagian program belum dijalankan sebagaimana mestinya. Itulah yang kemudian memicu munculnya aspirasi warga, baik melalui audiensi maupun aksi demonstrasi,” tambahnya.
Bahkan, dugaan penggunaan aset milik Desa Kawasen oleh Kepala Desa Cicapar menambah ketegangan dan memperbesar tekanan dari warga.
Aspirasi masyarakat dan BPD pun akhirnya disampaikan secara langsung hingga ke DPRD Ciamis.
Meski desakan agar kepala desa segera diberhentikan semakin kuat, Andi menegaskan bahwa proses pemberhentian harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memberhentikan kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kepala desa merupakan jabatan yang dilindungi undang-undang. Maka setiap proses penindakan harus melalui prosedur yang tepat agar tidak menimbulkan dampak hukum bagi pimpinan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, jika teguran tidak diindahkan, Pemkab dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati.
Bila tetap tidak ada perubahan sikap atau perbaikan, maka pemberhentian tetap bisa dilakukan.
Andi juga mengungkapkan bahwa BPD Desa Cicapar telah menggelar musyawarah khusus untuk merespons aspirasi masyarakat dan telah menyerahkan berita acaranya kepada pihak kecamatan sebagai bahan tindak lanjut ke Bupati.(*)
| BREAKING NEWS - Mobil Elf Tabrak Dua Motor dan Konter Pulsa di Ciamis, Korban Dilarikan ke RSUD |
|
|---|
| Sensus Ekonomi 2026: Pemkab dan BPS Ciamis Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Data |
|
|---|
| Buntut Tragedi Pesantren di Sidoarjo, DPMPTSP Ciamis Serukan Semua Pondok Miliki PBG dan SLF |
|
|---|
| Polres Ciamis Galang Kekuatan Warga, Pam Swakarsa Didorong Jadi Garda Terdepan |
|
|---|
| TMMD Ke-126 di Purwadadi Ciamis Dimulai, TNI Siap Bangun Jalan Rabat Beton hingga Perbaikan Rutilahu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.