Pengecer Pupuk Bersubsidi di Ciamis Keluhkan Kebijakan Baru HET
Mereka menilai perubahan harga ini tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha kios pupuk kecil di daerah.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kebijakan baru Kementerian Pertanian (Kementan) terkait penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 mulai menuai keluhan dari kalangan pengecer.
Mereka menilai perubahan harga ini tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha kios pupuk kecil di daerah.
Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang diteken Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025, pemerintah menetapkan perubahan harga sejumlah jenis pupuk bersubsidi, antara lain Urea menjadi Rp1.800 per kilogram dan NPK menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kementan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjamin ketersediaan pupuk bagi petani.
Baca juga: Kabar Gembira! Harga Pupuk Bersubsidi Resmi Turun, Petani di Pangandaran Merasa Bersyukur
Namun, di tingkat bawah, kebijakan tersebut justru menimbulkan dilema baru bagi para pengecer yang menjadi perantara utama distribusi pupuk bersubsidi.
Salah satu pengecer di Kecamatan Sukadana, Nana Rukmana, mengaku kebijakan baru ini membuat pihaknya berpikir ulang untuk melanjutkan kerja sama hingga akhir masa kontrak tahun 2025.
“Kita ini bukan petugas sosial, tapi juga perlu hidup. Kalau tak ada keuntungan, ya buat apa diteruskan,” ujar Nana, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, banyak pengecer yang menjalankan usaha dengan modal pinjaman bank, sehingga penurunan margin keuntungan akibat kebijakan baru bisa berisiko terhadap keberlanjutan usaha mereka.
“Pemerintah mestinya tidak hanya melihat dari sisi petani, tapi juga nasib pengecer. Banyak yang modalnya dari bank, tiap bulan harus setor cicilan, belum lagi biaya operasional dan kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Nana juga menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali sistem distribusi pupuk bersubsidi di masa depan.
Ia bahkan mengusulkan agar kios pupuk dikelola langsung oleh aparatur pemerintah seperti penyuluh pertanian atau UPTD kecamatan.
“Kalau dikelola ASN kan mereka punya gaji tetap. Sementara kami hanya mengandalkan dari hasil jual pupuk. Jadi wajar kalau kami merasa berat,” ujarnya.
Kebijakan baru HET pupuk ini disebut akan berdampak pada lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan pelaku usaha distribusi.
Sementara itu, selisih harga akibat penyesuaian HET akan direkonsiliasi oleh BUMN Pupuk Indonesia (PI), dan diperhitungkan dalam penebusan berikutnya.
Namun di tengah semangat pemerintah memperkuat ketahanan pangan, suara dari pengecer seperti Nana menjadi pengingat bahwa kebijakan pupuk bersubsidi bukan hanya soal angka, tapi juga soal keberlanjutan pelaku kecil yang berada di garis depan rantai distribusi.(*)
| 5 Nama Muncul di Bursa Ketua DPC PKB Ciamis, Penentuan Tunggu Fit and Proper Test |
|
|---|
| PKB Ciamis Soroti Peran Generasi Muda di Muscab IX, Siapkan Strategi Hadapi Pemilu Mendatang |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Mayat Pria Mengambang di Sungai Citanduy Gegerkan Warga |
|
|---|
| Disbudpora Ciamis Buka Pendaftaran Pemuda Pelopor 2026, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Harga Plastik Naik 50 Persen, Pedagang di Pasar Pamarican Ciamis Keluhkan Modal Jadi Membengkak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pupuk-subsidi_20171029_211308.jpg)