BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS di Aplikasi Mobile JKN, Bisa untuk Skrining Riwayat Kesehatan Secara Online

Berikut Cara Daftar BPJS di Aplikasi Mobile JKN, Bisa untuk Skrining Riwayat Kesehatan Secara Online

istimewa
MOBILE JKN - Cara Daftar BPJS di Aplikasi Mobile JKN, Bisa untuk Skrining Riwayat Kesehatan Secara Online 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini tengah ramai dikalangan masyarakat Indonesia perihal mendeteksi dini penyakit hanya lewat HP lho.

Hal tersebut adalah skrining riwayat kesehatan secara online untuk peserta BPJS Kesehatan.

Jadi nantinya, peserta BPJS tak perlu antre atau repot ke faskes, cukup dengan koneksi internet, kamu sudah bisa tahu seberapa besar risiko terkena penyakit kronis.

Sebagai informasi, jika skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan adalah upaya deteksi dini yang ditujukan bagi seluruh peserta aktif.

Program ini jadi bagian dari strategi promotif dan preventif, artinya lebih mengedepankan pencegahan dibanding pengobatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi Pospay

Jadi, sebelum sakit parah datang, BPJS sudah bantu kamu untuk tahu duluan kondisi tubuhmu.

Cara yang mudah untuk skrining riwayat kesehatan secara online tersebut adalah dengan download aplikasi Mobile JKN.

Tapi, bagi yang belum pernah mendownload aplikasi Mobile JKN pasti akan kesulitan untuk melakukan skrining penyakit, karena sebelumnya peserta harus daftar terlebih dahulu di aplikasi Mobile JKN.

Namun tak perlu khawatir, TribunPriangan.com akan rangkum cara daftar BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi Pospay

Cara Daftar di Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN diluncurkan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk transformasi digital untuk memudahkan masyarakat mendaftar dan mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang.

Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dengan fitur yang memungkinkan pendaftaran peserta baru, pembaruan data, pembayaran iuran, serta akses informasi kesehatan secara praktis melalui smartphone.

Berikut ini cara daftar BPJS via aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store;
  • Kemudian klik “Masuk/Daftar” pada ujung kiri atas laman, lalu pilih daftar;
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir;
  • Jangan lupa masukkan kode captcha dan klik “Proses”;
  • Setelahnya akan muncul tampilan “Selamat Datang”. Silakan isi data yang diminta seperti nomor telepon, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang didaftar masih aktif karena pengguna akan dikirimkan kode OTP;
  • Setelah itu, klik registrasi. Tunggu beberapa saat sampai pengguna mendapat notifikasi bahwa pendaftaran akun telah berhasil;
  • Silakan kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data yang diminta dan klik Masuk;
  • Pada tampilan menu, pilih “Pendaftaran Peserta”;
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi kode captcha, lalu klik “Proses”;
  • Data peserta akan muncul secara otomatis sesuai dengan KK atau data yang terdaftar di dukcapil;
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan dan dokter gigi;
  • Masukkan email dan klik simpan. JKN nantinya akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan;
  • Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan ke aplikasi Mobile JKN;
  • Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant.

Baca juga: Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 Via Aplikasi JMO

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika ingin mendaftar BPJS kesehatan via aplikasi Mobile JKN. Berikut di antaranya:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email aktif

Baca juga: Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 Via Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat Cukup Lewat HP!

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved