Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

5 Status Penting Penerima BSU Tahap I dan II yang Wajib Dipahami, Kapan Jadwal Pencairan Bulan Juli?

5 Status Penting Penerima BSU Tahap I dan II yang Wajib Dipahami, Kapan Jadwal Pencairan Bulan Juli?

Tayang:
Instagram/@kemnaker
STATUS BSU - 5 Status Penting Penerima BSU Tahap I dan II yang Wajib Dipahami, Kapan Jadwal Pencairan Bulan Juli?. (Dok: Instagram @kemnaker via TribunJabar.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus direalisasikan pemerintah hingga saat ini.

Tercatat telah banyak peserta yang berhasil mencairkan dana bantuan pemerintah tersebut sejak bulan Juni 2025.

Selain itu, perencanaan tahap II pada bulan Juli pun tengah disiapkan.

Untuk itu, peserta diminta untuk bisa terus mengecek secara berkala status penerima mereka di link bsu.kemnaker.go.id.

Jika beruntung peserta akan masuk dalam daftar peserta yang menerima insentif nasional tersebut.

Saat pengecekan, peserta akan mendapat jawaban atau status konfirmasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 Via Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat Cukup Lewat HP!

Kurang lebih ada 5 status yang akan didapat peserta.

Lantas apa saja status yang akan didapat? berikut ini penjelasan lengkap bersama artinya.

5 Status BSU Juni 2025 yang Akan Didapat Peserta saat Pengecekan

1. "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025"

Artinya : Saat ini Anda belum dinyatakan lolos atau tidak lolos sebagai penerima BSU 2025 karena masih dalam tahap pemeriksaan data. Anda hanya perlu menunggu proses ini selesai, dan nantinya status Anda akan diperbarui jika Anda memenuhi kriteria penerima bantuan.

2. "Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut"

Artinya: Anda perlu segera mengisi atau memperbarui informasi rekening bank (seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening) agar bantuan bisa ditransfer. Ini biasanya muncul di sistem BSU saat seseorang sudah lolos verifikasi awal, tetapi belum memenuhi salah satu persyaratan teknis, yaitu ketersediaan rekening aktif atas nama sendiri.

3. "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia."

Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Baca juga: Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika BSU Tidak Cair Hingga Hari Ini, Cek di Sini Penyebabnya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved