Senin, 27 April 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

Bantuan Subsidi Upah Bisa Ditarik Kembali dari Rekening Jika Lakukan Hal Ini

Peserta BSU 2025 Jangan Senang Dulu, Dana Bisa Berujung Ditarik Kembali dari Rekening, Benarkah? Ini Alasannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BSU JULI 2025 - Peserta BSU 2025 Jangan Senang Dulu, Dana Bisa Berujung Ditarik Kembali dari Rekening Gegara Hal ini (Dok: Freepik / Skata via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hingga detik ini, Pemerintah masih memberlakukan proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah 2025.

Dimana sejak awal diumumkan sebagain besar masyarakat sudah menerima subsidi upah bagi pekerja dengan gaji dibawah UMP tersebut.

Hal ini masih jadi kabar yang paling dinanti pula bagi mereka yang hingga detik ini masih belum bisa mendapatkannya.

Pasalnya sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.

Namun siapa sangka, kabar buruknya adalah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Lantas benarkah demikian? bagaimana penjelasan lengkapnya?

Baca juga: 5 Status Penting Penerima BSU Tahap I dan II yang Wajib Dipahami, Kapan Jadwal Pencairan Bulan Juli?

Dana BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali dari Rekening

Dikutip dari berbagai sumber, informasi resmi ini termuat di situs https://bsu.kemnaker.go.id, dan diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang terbukti tidak layak tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos.

Pasalnya, program pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi (Selasa, 1 Juli 2025) lalu.

Dana yang dikembalikan wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap II Juli 2025, Syarat Lolos Verifikasi

Sebagai rujukan, berikut ini syarat yang syarat.

Adapun, menurut regulasi resmi, penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun anggaran berjalan.

Baca juga: Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 Via Aplikasi JMO

Alasan Status Penerima Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi

Kenapa Status Penerima Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi?

Banyak pekerja mempertanyakan perubahan status dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat”. Kemenaker menjelaskan hal ini sebagai akibat dari verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara bertahap.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved