Polisi di Pangandaran Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencabulan Anak Piatu
Polres Pangandaran Polda Jabar tindaklanjuti laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar tindaklanjuti laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan, saat ini Satuan Reskrim Polres sedang menangani kasus tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan dan sudah berada di Polres," ujar Yusdiana kepada Tribun di Mapolres Pangandaran, Senin (7/7/2025) pagi.
Terkait kasus tersebut, sejak kemarin Polisi membuat administrasi pelaporan dan pengumpulan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
"Setelah pengumpulan bukti, Polisi juga mendatangkan beberapa saksi dan termasuk dilakukan visum kepada korban," katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat digerebek warga setelah diduga melakukan pencabulan anak perempuan berusia 6 tahun.
Peristiwa penggerebekan pelaku pencabulan terjadi di wilayah Dusun Karanghonje, Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Sabtu (5/7/2025) sore.
Dalam video yang beredar, S terduga pelaku diintrogasi sejumlah warga setelah kepergok berduaan di dalam kamar bersama anak perempuan yang statusnya sudah tidak memiliki ibu (piatu).
Saat diinterogasi warga, S mengaku melakukan hal tidak senonoh terhadap korban selama empat kali.
Tidak lama, terduga pelaku dibawa ke kantor Polisi Polsek Padaherang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Dan kemudian dilimpahkan ke Polres Pangandaran.(*)
| Nenek Onah Asal Pangandaran Berangkat Haji dari Biaya Berjualan Kayu Albasia |
|
|---|
| Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Pangandaran akan Kena Tilang ETLE |
|
|---|
| Jalur Pantai Batuhiu-Madasari Akan Terang Benderang, Dishub Pasang 243 Unit Lampu |
|
|---|
| RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Beberkan Biaya 4 Korban Penyiraman Air Keras Capai Rp30 Juta |
|
|---|
| Siswi Kelas 2 SD di Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan UU TPKS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/2anakjadikorbanrudakapskan.jpg)