Selasa, 12 Mei 2026

DPO Wartawan Gadungan Ditangkap Tim Jatanras Polres Sumedang

Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus wartawan gadungan yang sebelumnya masuk DPO

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Kiki Andriana
WARTAWAN GADUNGAN - Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus wartawan gadungan yang sebelumnya masuk DPO 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus wartawan gadungan yang sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Wartawan ini, dan kelima lainnya yang sudah ditangkap, melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap S (60) Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang

Satu DPO wartawa gadungan yang tertangkap ini adalah Cece Raita (44) alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT01/03 Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

"Cece Raita baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26," kata Iptu Prihatna, Kanit Jatanras  Polres Sumedang kepada Tribun Jabar.id, Senin (7/7/2025). 

Prihatna mengatakan, Cece yang juga Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat ini berhasil diringkus saat santai di di dalam rumahnya yang berada di Paseh. 

"Ditangkap di rumahnya. Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Polisi Buru DPO Dua Wartawan Gadungan yang Peras Kades di Sumedang

Mereka adalah RAP (48) warga Perumahan  Green Residence RT06/10 Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang , AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku  sebagai wartawan cetak dan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas,  mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.

Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror dan jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). 

"Mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat,"

Baca juga: PWI Garut Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Wartawan, Merusak Citra Profesi Pers

Baca juga: Marah-marah Minta THR, Pria Ngaku Wartawan Datangi Pabrik PT Coca-Cola di Cimanggung Sumedang

"Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang Bumdes-nya bermasalah," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025). 

"Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres. 

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres,  kkorban pemerasan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta . 

"Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025," ucapnya.(*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved