Rabu, 8 April 2026

PWI Garut Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Wartawan, Merusak Citra Profesi Pers

PWI Garut Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Wartawan, "Merusak Citra Profesi Pers"

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
PWI GARUT - Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Garut di Jalan Cimanuk, Kebupaten Garut, Jawa Barat. Foto direkam Selasa (20/5/2025). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kabupaten Garut Sidqi

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Kabupaten Garut meminta aparat kepolisian menindak tegas pihak yang mengaku sebagai wartawan dengan melakukan tindak premanisme.

Preman berkedok wartawan itu diketahui telah meresahkan sejumlah pihak seperti kepala sekolah, instansi pemerintahan, pelaku usaha, dan kepala desa di Garut.

"Kami banyak mendapat curhatan dari mereka. Mereka datang ke sekretariat PWI berkonsultasi terkait banyaknya orang yang mengaku wartawan dengan meminta sejumlah uang," ujar Ketua PWI Garut Aep Hendy kepada Tribunjabar.id, Selasa (20/5/2025).

Ia menuturkan bahwa profesi wartawan memiliki kode etik dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Aep menyayangkan adanya pihak yang memanfaatkan identitas wartawan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan tak pantas lainnya.

"Kami menyebutnya orang yang mengaku wartawan, bukan oknum. Kata oknum bagi mereka terlampau terhormat, karena mereka sejatinya tidak menjalankan aktivitas jurnalistik," ungkapnya.

Atas adanya aktivitas kotor itu, PWI Garut mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang dinilai telah merusak citra jurnalis dan meresahkan masyarakat.

PWI Garut juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk tidak segan melaporkan jika menemukan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak. Jangan tunggu sampai ada korban lebih banyak, preman berkedok wartawan harus diberantas," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dosen Fakultas Komunikasi dan Informasi (Fkominfo) Universitas Garut, Ridwan Mustofa. 

Ia menegaskan bahwa individu yang melakukan pemerasan dan intimidasi atas nama wartawan bukanlah jurnalis sejati, melainkan pelaku kejahatan yang harus diproses secara hukum.

"Ini merupakan pelaku kejahatan yang mencoreng nama baik profesi pers. Tindakan seperti ini harus ditanggapi dengan tegas, dan masyarakat perlu diedukasi tentang jurnalisme yang benar yang patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum sangat penting dilakukan terhadap pelaku pemerasan dengan menggunakan pasal pidana yang berlaku.

Selain itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-haknya dan memahami bagaimana melaporkan kasus pemerasan yang berkedok jurnalistik.

"Polisi juga dapat bekerja sama dengan organisasi pers yang kredibel dan diakui Dewan Pers untuk membedakan antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal,"

"Masyarakat pun harus lebih kritis dan tidak langsung percaya kepada siapa pun yang mengaku wartawan. Perlu ada pemahaman yang jelas agar jurnalisme yang kredibel tetap dihormati," tandas dosen konsentrasi jurnalistik tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved