Rabu, 13 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK 2025 Kejaksaaan RI Masih Buka! Segera Siapkan Daftar Berkas Ini, dan Kunjungi Linknya

PPPK 2025 Kejaksaaan RI Masih Buka! Segera Siapkan Daftar Berkas Ini, dan Kunjungi Linknya

Tayang:
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - PPPK 2025 Kejaksaaan RI Masih Buka! Segera Siapkan Daftar Berkas Ini, dan Kunjungi Linknya (Kolase Tribun Priangan/Riswan R) 

13. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya milik pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.

Sebagai informasi tambahan, semua format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh melalui web https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link yang terdapat di unggahan akun Instagram resmi @biropegkejaksaan.

Baca juga: Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2? Ini Jadwal Resminya

Syarat Daftar PPPK Nakes Kejaksaan 2025

Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK yang mencakup ketentuan usia, latar belakang pendidikan, legalitas profesi, dan kondisi fisik pelamar.

  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia jabatan yang akan dilamar.
  • Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B oleh BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
  • Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Cara Daftar PPPK 2025 Kejaksaan

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id. 

2. Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

3. Log in dengan akun yang sudah dibuat. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jabatan dalam 1 formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

4. Pada saat pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

5. Unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Akhiri pendaftaran.

Formasi PPPK Kejaksaan RI 2025

1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  • Anak Alergi Imunologi
  • Anak Neonatologi
  • Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
  • Bedah Digestif
  • Bedah Onkologi
  • Obgyn Fetomaternal (KFM)
  • Obgyn Obstetri-Ginekologi Sosial
  • Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
  • Penyakit Dalam - Endokrin Metabolik dan Diabetes
  • Penyakit Dalam Gastroenterohepatologi
  • Penyakit Dalam Ginjal Hipertensi
  • Penyakit Dalam Hematologi-Onkologi Medik

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2025 di Kejaksaan RI Tersedia 1.609 Formasi, Dilengkapi Link Pendaftaran dan Jadwal

2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS) Anak

  • Anestesiologi dan Terapi Intensif
  • Bedah Anak
  • Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
  • Bedah Saraf
  • Bedah Toraks Kardiovaskular
  • Bedah Umum
  • Dermatologi dan Venereologi
  • Farmakologi Klinik
  • Gizi Klinik
  • Jantung dan Pembuluh Darah
  • Kedokteran Forensik & Medikolegal
  • Psikiatri
  • Mata
  • Mikrobiologi Klinik
  • Obstetri dan Ginekologi
  • Onkologi Radiasi
  • Patologi Anatomi
  • Patologi Klinik
  • Penyakit Dalam
  • Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
  • Radiologi
  • Rehabilitasi Medik
  • Saraf / Neurologi
  • THT-Bedah Kepala dan Leher
  • Urologi

3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  • Konservasi Gigi - Endodontik

4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

  • Bedah Mulut dan Maksilofasial
  • Ortodonsia

5. DOKTER AHLI PERTAMA

  • Dokter Umum

6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA

  • Dokter Gigi Umum

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 2

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved