Rabu, 13 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK 2025 Kejaksaaan RI Masih Buka! Segera Siapkan Daftar Berkas Ini, dan Kunjungi Linknya

PPPK 2025 Kejaksaaan RI Masih Buka! Segera Siapkan Daftar Berkas Ini, dan Kunjungi Linknya

Tayang:
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - PPPK 2025 Kejaksaaan RI Masih Buka! Segera Siapkan Daftar Berkas Ini, dan Kunjungi Linknya (Kolase Tribun Priangan/Riswan R) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) edisi tahun 2025, kini mulai bisa bernafas legah.

Pasalnya, seleksi nasional setara CPNS tersebut, telah memulai seleksi dengan pengumuman pembukaan seleksi salah satu instansi negeri di tanah air.

Adapun instansi yang perdana mengumumkan jumlah formasi yang akan diterima pada awal bulan Juli 2025 ini adalah Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari).

Dimana melansir dari akun Instagram @kejaksaan.ri, direncanakan akan bersedia menerima sebanyak 1.609 posisi pada seleksi kali ini, untuk Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka PPPK 2025 Untuk 1.609 Posisi, Ini Daftar Lengkap Formasi dan Jadwalnya

Angka tersebut terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Kejaksaan ini, rencananya dibuka pada 2-24 Juli 2025 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

Lantas apa saja dokumen yang diperlukan saat daftar?

Dokumen PPPK Kejaksaan 2025

Berikut ini dokumen yang harus diunggah sebagai persyaratan mendaftar seleksi PPPK Kejaksaan 2025.

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000. 
    Setelah dokumen ditandatangani, dokumen dipindai (scan) warna sesuai aslinya.
  2. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  3. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah.
  4. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, dokumen dipindai (scan) warna sesuai aslinya.
  5. Surat Pernyataan Diri diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, dokumen kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya.
  6. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pelamar kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: PPPK 2025: Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Kesehatan 2025, Ini Daftar Lengkap Formasi dan Jadwalnya

    • Formasi Umum
      • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
      • Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di klinik milik pemerintah/swasta;
      • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit milik pemerintah/swasta;
      • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III, atau;
      • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
  • Formasi Khusus
    • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III, atau;
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.

7. Hasil pindai (scan) asli ijazah asli/legalisir.

8. Hasil pindai (scan) asli transkrip nilai akademik asli/legalisir.

9. Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan.

12. Hasil Pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved