Bantuan Subsidi Upah 2025

Jadwal Pencairan BSU Tahap II Juli 2025, Syarat Lolos Verifikasi

Berikut ini terdapat informasi tentang BSU Tahap II Juli 2025, Simak Begini Cara Cairkan Dana Rp 600 Ribu Setelah Lulus Verifikasi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BSU TAHAP II 2025 - Berikut ini terdapat informasi tentang BSU Tahap II Juli 2025, Simak Begini Cara Cairkan Dana Rp 600 Ribu Setelah Lulus Verifikasi. Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Kemnaker.

“Tahap 2 akan dimulai setelah tahap 1 selesai, mohon ditunggu dan tetap sabar, Rekanaker,” tulis akun @KemnakerRI.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Pasalnya, BSU 2025 Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Sebelumnya, pencairan BSU pada 2022 dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagi karyawan swasta yang tidak memiliki rekening Himbara, kala itu diminta untuk membuat rekening Himbara terlebih dulu.

Baca juga: 3 Cara Cek Data Penerima BSU 2025 Selain Aplikasi JMO, Lengkap Cara Daftar, Bisa Cair Sampai Kapan?

Lantas bagaimana cara agar dana bisa segera dicairkan setelah terverifikasi lolos?

Dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.

Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.

Jika terjadi keterlambatan, peserta BSU 2025 bisa juga mencoba cara lain dengan Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.

1.Periksa Rekening Bank

Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.

2. Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

3. Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker

Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved