Gaji ASN 2025

Cara Ambil Gaji Pensiunan oleh Perwakilan Keluarga, Berikut Berkas yang Harus Dibawa

Berikut ini disajikan informasi tentang Cara Ambil Gaji Pensiunan oleh Perwakilan Keluarga, Berikut Berkas yang Harus Dibawa

Kolase TribunPriangan.com
GAJI PENSIUNAN JULI - Berikut informasi tentang Cara Ambil Gaji Pensiunan oleh Perwakilan Keluarga, Berikut Berkas yang Harus Dibawa. (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang Cara Ambil Gaji Pensiunan oleh Perwakilan Keluarga, Berikut Berkas yang Harus Dibawa.

Seperti yang telah diketahui, pengambilan gaji maupun tunjangan hari tua lainnya dari Pemerintah umumnya hanya bisa diambil atau diakses oleh pemilik bersangkutan.

Namun, hal ini dikecualikan jika para pensiunan masih dikategorikan sehat dan bisa datang dan berkunjung sendiri di outlet yang ingin diakses sebagai tempat pencairan.

Pasalnya, hal ini bisa diwakilkan jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, dengan syarat memenuhi syarat yang telah berlaku.

Lantas apa saja syarat dan dokumen pendukung sebagai tanda bukti keterikatan status atau hubungan darah dengan pemilik dana pensiun tersebut?

Baca juga: Penjelasan PT Taspen Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Bulan Ini

Syarat dan Dokumen Perwakilan Pencairan Dana Pensiun Juli 2025

Pemerintah melalui Taspen telah memberlakukan ketentuan baru mengenai pencairan gaji pensiun PNS mulai 1 Juli 2025.

Ketentuan ini bertujuan agar para pensiunan yang tidak bisa mengambil gaji secara langsung, misalnya karena masalah kesehatan, uzur, atau usia lanjut, tetap bisa mendapatkan hak mereka melalui perwakilan yang resmi.

Siapa yang Dapat Menjadi Perwakilan?

Untuk mempermudah proses pencairan, Taspen telah menunjuk empat jenis perwakilan yang dapat mewakili pensiunan dalam penarikan dana. Berikut adalah penjelasan masing-masing:

  • Pasangan Pensiunan

Suami atau istri pensiunan dapat bertindak sebagai perwakilan dengan syarat harus membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

Dengan syarat ini, verifikasi bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

  • Anak

Anak yang terdaftar di Kartu Keluarga berhak mengambil pensiun jika pasangan pensiunan telah tiada.

Hal ini memastikan bahwa hak pensiun tetap diberikan kepada ahli waris sah ketika terjadi kehilangan pasangan.

  • Menantu

Menantu juga dapat diangkat sebagai perwakilan untuk pengambilan dana pensiun. Mereka perlu mendapatkan surat kuasa dari pensiunan yang sah, sehingga proses administrasi bisa dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Cucu

Selain suami/istri, anak, dan menantu, cucu pensiunan yang memenuhi kriteria administrasi juga bisa menjadi perwakilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved