Gaji ASN 2025

Keluarga Pensiunan Bisa Ambil Gaji Bulan Juli 2025 di Kantor Pos? Ini Berkas Pengenal yang Harus Ada

Keluarga Pensiunan Bisa Ambil Gaji Bulan Juli 2025 di Kantor Pos? Begini Penjelasan dan Berkas Pengenal yang Harus Dibawa

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunjatim.id
GAJI PENSIUNAN 2025 - Keluarga Pensiunan Bisa Ambil Gaji Bulan Juli 2025 di Kantor Pos? Begini Penjelasan dan Berkas Pengenal yang Harus Dibawa. ILUSTRASI Uang - (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Juli 2025 kini telah tiba.

Itu artinya jadwal pencairan gaji para pensiunan pun telah tiba.

Adapu seperti yang telah diketahui, pengambilan gaji maupun tunjangan hari tua lainnya dari Pemerintah umumnya hanya bisa diambil atau diakses oleh pemilik bersangkutan.

Namun, hal ini dikecualikan jika para pensiunan masih dikategorikan sehat dan bisa datang dan berkunjung sendiri di outlet yang ingin diakses sebagai tempat pencairan.

Pasalnya, hal ini bisa diwakilkan jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, dengan syarat memenuhi syarat yang telah berlaku.

Lantas apa saja syarat dan dokumen pendukung sebagai tanda bukti keterikatan status atau hubungan darah dengan pemilik dana pensiun tersebut?

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Alami Kenaikan? PT Taspen Buka Suara

Syarat dan Dokumen Perwakilan Pencairan Dana Pensiun Juli 2025

Pemerintah melalui Taspen telah memberlakukan ketentuan baru mengenai pencairan gaji pensiun PNS mulai 1 Juli 2025.

Ketentuan ini bertujuan agar para pensiunan yang tidak bisa mengambil gaji secara langsung, misalnya karena masalah kesehatan, uzur, atau usia lanjut, tetap bisa mendapatkan hak mereka melalui perwakilan yang resmi.

Adapun untuk proses penerimaan gaji melalui perwakilan, terdapat beberapa kategori yang bisa mengakses kepemilikan gaji tersebut.

Dimana untuk mempermudah proses pencairan, Taspen telah menunjuk empat jenis perwakilan yang dapat mewakili pensiunan dalam penarikan dana, diantaranya: 

  • Pasangan (Suami/Istri)

Suami atau istri pensiunan dapat bertindak sebagai perwakilan dengan syarat harus membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah, verifikasi bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

  • Anak

Anak yang terdaftar di Kartu Keluarga berhak mengambil pensiun jika pasangan pensiunan telah tiada, dengan memastikan diberikan kepada ahli waris sah ketika terjadi kehilangan pasangan.

  • Menantu

Yup, sekelas menantu juga dapat diangkat sebagai perwakilan untuk pengambilan dana pensiun. Mereka perlu mendapatkan surat kuasa dari pensiunan yang sah, sehingga proses administrasi bisa dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Cucu

Selain suami/istri, anak, dan menantu, cucu dari pensiunan yang memenuhi kriteria administrasi juga bisa menjadi perwakilan.

Sama seperti menantu, cucu harus menyediakan surat kuasa legal dari pensiunan agar seluruh proses dapat dikonfirmasi dan diselesaikan dengan baik.

Baca juga: 3 Langkah Mudah Tarik Dana Gaji Pensiunan Juli 2025, Selain ke Kantor Pos Besok Bisa Lewat Indomaret

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved