Nasib Status 1.100 Honorer di Pemkot Tasikmalaya Masih Belum Jelas, Komisi I DPRD Angkat Bicara

Sebanyak 1.100 tenaga honorer meminta Pemkot Tasikmalaya memberikan kejelasan soal status sebagai PPPK.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok.Asep Endang M Syams
SOROTI NASIB HONORER - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams ketika memberikan keterangan soal nasib honorer kota Tasik yang belum jelas statusnya. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 1.100 tenaga honorer meminta Pemkot Tasikmalaya memberikan kejelasan soal status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Bahkan batas penyelesaian non ASN tinggal 4 bulan sampai Oktober 2025.

Kondisi ini memicu keprihatinan kalangan legislatif, yang menilai Pemerintah Kota, khususnya Wali Kota Tasikmalaya terlalu pasif dalam menyikapi agenda reformasi birokrasi nasional.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syams, meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk tidak lagi menunda-nunda langkah penyelesaian nasib kaum honorer. 

Ia menilai, hingga saat ini belum ada gerakan signifikan dari pihak eksekutif dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait percepatan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Baca juga: 339 PPPK Pemkab Pangandaran Dilantik, Ini Rincian Formasinya Berikut Pesan Bupati Citra Pitriyami

“Jangan sampai Wali Kota terlihat pasif dan seolah menyerahkan sepenuhnya urusan ini ke pusat. Padahal, justru keberpihakan kepala daerah sangat menentukan sejauh mana masalah ini bisa diselesaikan tepat waktu,” ucap Asep ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Selasa (1/7/2025).

Asep melihat bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara sudah sangat jelas, seluruh tenaga honorer diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025. 

Ia menilai, keberpihakan kepala daerah sangat menentukan masa depan para honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

“Pemerintah pusat sudah membuka jalan, tinggal bagaimana Wali Kota menunjukkan komitmennya. Jangan hanya menunggu arahan, tapi proaktif menyiapkan data, anggaran, dan skema pelaksanaannya. Ini soal masa depan 1.100 orang yang sudah mengabdi,” jelasnya.

Baca juga: Setelah Dinyatakan Lulus, Ini Jadwal Resmi Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2

Politisi PKB itu mengingatkan, persoalan tenaga honorer bukan hanya tanggung jawab Badan Kepegawaian daerah semata, tetapi merupakan tanggung jawab politik kepala daerah secara langsung.

“Wali Kota harus turun tangan, duduk bersama OPD terkait, dan memastikan bahwa target penyelesaian ini menjadi agenda prioritas. Jangan sampai pemerintahan di bawah kepemimpinan beliau justru gagal memenuhi mandat reformasi birokrasi yang digagas pusat,” tuturnya.

Pihaknya terus mengawal isu ini secara ketat dan terbuka untuk mendengar keluhan dari para honorer yang merasa belum mendapatkan kejelasan status. 

“Kami tidak akan diam. Karena kami tak ingin ribuan honorer jadi korban pembiaran birokrasi daerah,” katanya. (*)

Baca juga: Tidak Lulus PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Sedih Dulu, Ini 8 Jabatan yang Bisa Dilamar di PPPK Paruh Waktu

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved