Program Pemerintah

Per Mei 2025, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta Cukup di Aplikasi JMO, Begini Syaratnya

Mulai Mei 2025, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta Cukup Lewat Aplikasi JMO, Begini Syarat dan Cara Cairnya

BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS 2025 - Mulai Mei 2025, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta Cukup Lewat Aplikasi JMO, Begini Syarat dan Cara Cairnya. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan) 

1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

  • Online 

1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.

10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.

  • Offline (Klaim Offline di Kantor Cabang)

1. Pastikan peserta membawa dokumen asli

2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Ambil Antrian

4. Nomor antrian peserta akan dipanggil untuk wawancara

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta menerima tanda terima

6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved