Program Pemerintah

Per Mei 2025, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta Cukup di Aplikasi JMO, Begini Syaratnya

Mulai Mei 2025, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta Cukup Lewat Aplikasi JMO, Begini Syarat dan Cara Cairnya

BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS 2025 - Mulai Mei 2025, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta Cukup Lewat Aplikasi JMO, Begini Syarat dan Cara Cairnya. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik kembali datang untuk masyarakat tanah air belum lama ini.

Dimana, terhitung per bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) resmi dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, dana ini hanya bisa dicairkan lewat aplikasi JMO untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar info, JMO sendiri merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga: 3 Langkah Mudah Tarik Dana Gaji Pensiunan Juli 2025, Selain ke Kantor Pos Besok Bisa Lewat Indomaret

Sehingga, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja aktif yang ingin mencairkan sebagian dana tanpa harus menunggu usia pensiun.

Namun disamping itu, pencairan ini tidak berlaku untuk semua peserta.

Sebab terdapat sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi, termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. 

Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Lantas apa saja, syarat dan ketentuan lengkap yang berlaku untuk mengklaim, dana tersebut?

Baca juga: Besok Gaji Pensiunan Cair, Ingat Begini Skema Terbaru Ambil di Kantor Pos Indonesia, Lengkap Caranya

Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Adapun, dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 12 kriteria pengajuan klaim JHT, berikut rinciannya:

1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

  • Online 

1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.

10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.

  • Offline (Klaim Offline di Kantor Cabang)

1. Pastikan peserta membawa dokumen asli

2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Ambil Antrian

4. Nomor antrian peserta akan dipanggil untuk wawancara

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta menerima tanda terima

6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved