DLH Sudah 2 Kali Tegur PT LNP Soal Pencemaran, Minta Perbaiki Pengolahan Limbah di Sukamaju Kaler
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya ternyata sudah memberikan dua kali surat teguran kepada PT LNP agar memperbaiki pengolahan limbah di Sukamaju
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya ternyata sudah memberikan dua kali surat teguran dari tahun 2020 dan 2024, ke PT Lintas Nusa Pratama akibat pencemaran ke pemukiman warga Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang.
"Kalau sisi regulasi mereka (PT LNP) sudah mengantongi terkait dengan lingkungan sesuai pengesahan rekomendasi UPL tahun 2013, lalu berkembang di 2018 yang dijelaskan pihak LNP saat pertemuan, tapi ada pengembangan menjadi Amdal karena kapasitasnya bertambah, jadi harus jadi amdal," ucap Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Tasikmalaya, Apep Arief Rahman ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Jumat (27/6/2025).
Akhirnya di tahun 2022 diproses oleh pihak PT LNP tapi belum selesai terkait amdal. Lalu ada aturan baru muncul UUD cipta kerja PP nomor 22 tahun 2021 yang mewajibkan ketika ada Amdal itu harus ada pertek air limbah.
"Pertek air limbah itu adalah kalau bahasanya izin pembuangan air limbah kalau dulu, bahasa sekarang sesuai nomor PP 22 tahun 2021 pertek pemenuhan air baku limbah," jelas Apep.
Apep menambahkan, ketika pertek itu ada maka pihak terkait dalam proses itu harus dituangkan sampai kapan dalam membangun karena ada timeline. Itulah schedule (jadwal) yang harus ditempuh PT LNP untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Sebenarnya IPAL itu sudah ada tapi belum optimal, karena hanya ada bak saja. Akhirnya kami paksa mereka untuk membuat atau merekondisi ipal yang ada, sehingga jadi nanti keluarnya sesuai baku mutu," tegasnya.
Baca juga: Bau Kotoran Sapi Juga Kerap Tercium Pengendara di Jalan Raya Indihiang, PT LNP: IPAL Belum Maksimal
Jadi yang rencanakan LNP ini melalui pertek nanti ujungnya sesuai parameter baku mutu yang di wajibkan pemerintah ketika akan dibuang. Karena teguran sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan tahun 2024 lalu.
"Kalau kami pengawasan 2020 itu yg pertama mengeluarkan surat teguran tertulis, di tahun 2024 kami turun lagi maka memberikan surat paksaan pemerintah lebih mempersempit jangka waktu pemenuhan sanksi," kata Apep.
Alasan diberikan teguran kedua kalinya karena ada temuan pelanggaran contoh tidak mengolah air limbah sehingga baku mutunya melebihi baku mutu.
Bahkan dengan dibangun kembali bak pengolahan limbah sesuai pertek untuk memastikan tidak ada bau maupun pencemaran ke lingkungan warga.
"Iya harus sudah tidak bau, itu didalam pertek tertuang dan mereka menjamin apa yang dilakukan sesuai pertek harusnya sudah tidak ada lagi bau dan pencemaran," ucap Apep.
Karena konsultan sudah menghitung sampai kearah penurunan kualitas air limbah, dan tahapan lainnya.
Proses teguran pun ada lima tahap pertama teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, kemudian pembekuan perizinan perusahaan, terakhir pencabutan izin.
"Untuk PT LNP Ini masuk dalam teguran paksaan pemerintah, kalau operasional masih berjalan, dengan catatan menjamin perbaikan IPAL supaya tidak bau," tutupnya. (*)
Warga Parungponteng Berharap Bupati Tasik Segera Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
Setelah Viral Warga Mancing di Jalan Berlubang, Pemkot Tasik Baru Perbaiki Jalan di Pasar Cikurubuk |
![]() |
---|
Sebelum Sekabumi, Gempa Terkini di Jawa Barat 2 Kali Guncang Bandung Cuma Beda 1 Menit |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 27 Juni 2025: 3 Hal untuk Perbaiki Diri di Tahun Baru Hijriah |
![]() |
---|
Naskah Singkat Khutbah Jumat 27 Juni 2025: 3 Hal untuk Perbaiki Diri di Tahun Baru Hijriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.