Selasa, 28 April 2026

CPNS 2025

Catat ini Deretan Jabatan Prioritas Seleksi PPPK 2025, Lengkap Mekanisme dan Syarat Daftarnya

Catat ini Deretan Jabatan Prioritas seleksi PPPK 2025, Lengkap Mekanisme dan Syarat Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
INFO PPPK 2025 - Catat ini Deretan Jabatan Prioritas seleksi PPPK 2025, Lengkap Mekanisme dan Syarat Daftarnya (tribunpriangan.com/jaenal abidin) 

PPPK Khusus diperuntukkan bagi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yakni mereka yang terdaftar di database BKN dan pernah melamar di instansi pemerintah.
  • Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi tersebut.

Sementara PPPK Umum terbuka untuk siapa saja yang tidak termasuk dalam kategori PPPK khusus, asalkan memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan administrasi yang ditentukan. Ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat umum untuk berkarir sebagai ASN.

Baca juga: Makna Kode R4 dan R4/L di Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tenaga Teknis

Jabatan Prioritas dalam Seleksi PPPK 2025

Disamping itu, Pemerintah memprioritaskan pengisian tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya. Bagi calon pelamar, sangat penting untuk memastikan latar belakang pendidikan yang dimiliki relevan dengan jabatan yang dibuka.

Setiap instansi akan menentukan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan formasi masing-masing.

Mekanisme Seleksi PPPK 2025, Benarkah Ada Perubahan?
Dibandingkan dengan proses seleksi tahun 2024, mekanisme seleksi PPPK 2025 akan mengalami beberapa perubahan.

Mulai dari tahapan pendaftaran, prosedur seleksi, hingga pengolahan hasil akhir seleksi, semua dirancang untuk meningkatkan efektivitas rekrutmen. Salah satu syarat penting adalah bahwa pelamar harus memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan tuntutan jabatan.

Untuk pelamar dengan sertifikat kompetensi tertentu, nilai tambahan akan diberikan saat seleksi kompetensi teknis. Pelamar dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik.

Jika setelah seleksi masih ada formasi kosong, pengisian untuk instansi daerah dapat dilakukan oleh pelamar dari unit penempatan lain dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan serupa. Sedangkan untuk instansi pusat, pengisian kekosongan hanya dilakukan dalam lingkup instansi yang sama.

Syarat Dasar Bagi Semua Pelamar

Baik jalur khusus maupun umum, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN dalam tiga periode terakhir.
  • Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP atau NI PPPK setelah lulus seleksi sebelumnya.
  • Memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved