CPNS 2024

Jadwal Pelaksanaan Pengisian Nomor Induk PPPK 2024 Tahap II

Berikut ini terdapat penjelasan tentang Kapan Pelaksanaan Pengisian DRH NIK PPPK 2024 Tahap II Stelah Dinyatakan Lolos?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
DRH NI PPPK 2024 - Berikut ini terdapat penjelasan tentang Kapan Pelaksanaan Pengisian DRH NIK PPPK 2024 Tahap II Stelah Dinyatakan Lolos? (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman Hasil akhir seleksi PPPK 2024 Tahap II, resmi diumumkan terhitung sejak Senin (16/6/2025).

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.

Jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Lupa Jika Tak Mau Gugur!

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

2. Kartu Keluarga (KK)

Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved