Gaji Hakim Naik 280 Persen
Nominal Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Segini Besarannya
Berikut Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Ini Besaran Gaji Hakim untuk Golongan III dan IV
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siap-siap untuk para hakim di Indonesia, Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya di tahun 2025.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 12 Juni 2025 kemarin.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo.
Dalam pengumumannya tersebut, Prabowo menjelaskan perihal kenaikan gaji Hakim di Indonesia.
Prabowo berpandangan, jika kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ungkap Prabowo.
Lantas, berapa kenaikan gaji hakim jika resmi naik 280 persen?
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV
Baca juga: Daftar 8 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025 dengan Gaji Tembus Rp 10 Juta, Jika Resmi Dibuka
Gaji Hakim 2025 Jika Resmi Naik 280 Persen
Nah Tribuners, tentunya para hakim di Indonesia pun kini tengah berbangga hati perihal kenaikan gaji sebesar 280 persen yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo.
Namun, sebelum adanya kenaikan gaji 280 persen dari Presiden Prabow, gaji hakim pun terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Baca juga: Sejumlah Daerah yang Sudah Cairkan Gaji ke-13 ASN 2025, Apakah Instansi Tujuan Lamaranmu Sudah?
Nah, jika gaji hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa sebesar Rp 2.785.700 tersebut naik sebsar 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.
Contohnya lagi, jika hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200, jika naik 280 persen kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 17.844.960.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek rincian gaji gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:
Baca juga: 8 Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025, Gaji Tembus Rp 10 Juta
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Baca juga: Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair dan Solusi Cara Atasinya
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
gaji hakim naik 280 persen
Presiden Prabowo naikkan gaji hakim 280 persen
gaji hakim 280 persen
gaji hakim naik
besaran gaji hakim golongan IIIa naik 280 persen
besaran gaji hakim golongan IV naik 280 persen
kenaikan gaji hakim 2025
kenaikan gaji hakim
gaji hakim 2025
Daftar 8 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025 dengan Gaji Tembus Rp 10 Juta, Jika Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Sejumlah Daerah yang Sudah Cairkan Gaji ke-13 ASN 2025, Apakah Instansi Tujuan Lamaranmu Sudah? |
![]() |
---|
8 Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025, Gaji Tembus Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair dan Solusi Cara Atasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.