CPNS 2024
Seperti Apa Kriteria dan Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2? Berikut Tanda Jika Lulus PPPK 2024
Berikut penjelasan tentang Kriteria dan Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2? Berikut Tanda Jika Lulus PPPK 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
Arti Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Selain "L" (Lulus) dan "TL" (Tidak Lulus), terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
- P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.
- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.
- L : Peserta Lulus.
- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang
- L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
- TL : Peserta Tidak Lulus.
- TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
- TH : Peserta Tidak Hadir.
- A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.