CPNS 2025

7 Berkas Penting Pendaftaran CPNS 2025, Lengkap Syarat dan Sistem Rekrut saat Resmi Dibuka

7 Berkas Penting Pendaftaran CPNS 2025, Lengkap Syarat dan Sistem Rekrut saat Resmi Dibuka

Freeprik
CPNS 2025 - 7 Berkas Penting Pendaftaran CPNS 2025, Lengkap Syarat dan Sistem Rekrut saat Resmi Dibuka. ilustrasi dokumen pendaftaran CPNS. (Freepik) 

Mengacu dari unggahan Instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada (19/8/2024) kemarin, berikut uraian syarat pelamar yang diperbolehkan mengikuti CPNS 2024:

  • Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.

Baca juga: 32 Instansi Ini Jadi Rekomendasi Peluang Besar Kelulusan CPNS 2025, Banyak yang Baru Buka

Sistem Pendaftaran CPNS 2025

Masih akan seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2025 diperkirakan masih akan mengusung sistem atau cara pendaftaran yang sama.

Pendaftaran CPNS 2024 akan berlangsung melalui portal SSCASN, sehingga calon pelamar juga perlu untuk mengetahui informasi mengenai tata cara pendaftarannya.

berikut uraian tata cara pendaftaran CPNS lansiran dari seleksi tahun 2024:

  1. Akses portal resmi SSCASN dari BKN
  2. Membuat akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  3. Melengkapi biodata diri dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi, memilih formasi instansi, memilih jabatan sesuai pendidikan, hingga melengkapi data pendidikan
  4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi
  5. Menunggu proses verifikasi dokumen pelamar yang akan dilakukan oleh instansi
  6. Mencetak Kartu Ujian bagi pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi
  7. Menunggu pengumuman kelulusan setelah mengikuti Seleksi Kompetensi
    Pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

(*)

Baca Artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved