Bantuan Subsidi Upah 2025

Bantuan Subsidi Upah Mulai Cair, Ini 5 Penyebab Jika Gagal

Berikut 5 Penyebab Masyarakat Indonesia Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Salah Satunya?

https://bsu.kemnaker.go.id/
BANTUAN SUBSIDI UPAH - 5 Penyebab Masyarakat Indonesia Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Salah Satunya? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai detik ini pemerintah tak henti-hentinya memberikan kabar baik untuk masyarakat Indonesia.

Salah satu kabar baik tersebut adalah perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Yang mana, bantuan senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja serta 288 ribu guru honorer selama periode Juni-Juli 2025.

Adapun pencairan BSU dilakukan pada Minggu kedua Juni 2025, antara tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.

Dana sebesar Rp600.000 akan dikirim sekaligus untuk dua bulan ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Baca juga: 3 Cara Cek Penerima BSU 2025 Hanya Lewat HP, Cair 9 Juni Hari Ini!

Namun, tak sedikit juga lho dari masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah.

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” tulis keterangan ketika melakukan pengecekan penerima BSU 2025.

Lantas, apa saja penyebab gagal memperoleh BSU sebesar Rp600.000? 

Baca juga: Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?

Baca juga: Ingin Terima BSU Pekerja Gaji Under 3,5 dan Honorer Juni 2025, Simak Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600.000 pada 2025

Tribuners, tentunya tidak semerta-merta masyarakat Indonesia dinyatakan tidak termasuk dalam penerima BSU 2025.

Ternyata, ada kriteria khusus dalam penerima BSU 2025 dari pemerintah tersebut.

Kriteria penerima BSU 2025 tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Cair, Ini 3 Cara Cek Penerimanya

Dengan mengacu pada beleid yang diteken Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025 tersebut, berikut sejumlah faktor yang menyebabkan pekerja atau buruh gagal menerima BSU:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Pekerja atau buruh yang memperoleh gaji atau upah lebih besar dari Rp 3.500.000 per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
  4. Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. 

Baca juga: Syarat Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Serta, mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengumpulan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. 

Oleh karena itu, pekerja atau buruh dapat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. 

Selain itu, jika dirasa para peserta mengalami kendala yang lainnya, para pekerja juga bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175 untuk informasi lebih lanjut. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved