Dokter Obgyn Cabul di Garut Segera Disidang, Tiba di Kejaksaan dengan Rambut Cepak

Kasus oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya kini menemui babak baru

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
BERKAS LENGKAP - Berkas perkara oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya dinyatakan lengkap, berkas diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Garut oleh penyidik Polres Garut, Rabu (11/6/2025). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kasus oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya kini menemui babak baru.

MSF akan segera disidang setelah berkas tahanan diketahui sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut oleh penyidik Polres Garut, Rabu (11/6/2025).

Sang dokter tiba di kejaksaan dengan pakaian serba hitam, berkaos dengan masker. Tampak kepalanya bergaya cepak.

"Bagaimana dokter kabarnya sehat?" tanya Kajari Garut Helena Octavianne mempersilahkan MSF untuk duduk di kursi penerimaan berkas tahap.

"Alhamdulilah sehat Bu," jawab MSF.

"Bapak tahu kenapa datang ke sini," tanya Helena kembali.

"Pelimpahan berkas, atas perbuatan yang disangkakan kepada saya," jawab MSF.

MSF kemudian menjalani sejumlah pertanyaan lain terkait kasus yang menjeratnya, mulai dari lokasi praktek, lokasi tempat kejadian perkara dan sejumlah pertanyaan lain terkait kronologi kejadian.

Ia menjalani pemeriksaan berkas dengan didampingi pengacaranya. 

Helena menjelaskan, pihaknya telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter obgyn yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Hari ini, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disebut tahap dua di Kejaksaan," ujar Helena kepada awak media.

Ia menuturkan, kasus ini menjerat seorang oknum dokter obgyn yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Alhamdulillah berkas perkara dinyatakan lengkap, tinggal menunggu persidangan," ungkapnya.

Helena menyebut, pihaknya juga menerima sejumlah alat bukti antara lain berupa pakaian milik korban dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan perbuatan pencabulan oleh tersangka.

"Sampai saat ini, sudah ada lima orang saksi korban. Saksi ahli dan lain sebagainya ada," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved