CPNS 2025

Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Berikut Cara Lihat Kode saat Pengumuman di Bulan Juni Ini

Berikut ini disajikan informasi tentang Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Berikut Cara Lihat Kode saat Pengumuman di Bulan Juni Ini

Tribunpontianak.co.id
PPPK 2024 Tahap II - Mengetahui Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Berikut Cara Lihat Kode saat Pengumuman di Bulan Juni Ini. (Tribunpontianak.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Berikut Cara Lihat Kode saat Pengumuman di Bulan Juni Ini.

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 kembali mengalami perubahan.

Peserta yang lolos PPPK pada tahap kompetensi pada beberapa waktu lalu, kembali harus menunda rasa penasaran untuk melihat hasilnya.

Pasalnya jadwal yang semula harusnya diumumkan pada Rabu, 22 Mei 2025 diundur hingga pertengahan Juni nanti. 

Hal ini telah resmi diumumkan dalam surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen itu, penyesuaian jadwal dilakukan berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi  PPPK 2024. 

Baca juga: Kode dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II yang Diumumkan Bulan Juni 2025 Ini

Penyesuaian seleksi kompetensi ini telah dilakukan sejak 22 April 2025 yang meliputi seleksi di Kantor BKN pusat, kantor regional, UPT BKN. Sementara pada titik lokasi mandiri BKN dilaksanakan pada 5 Mei 2025. 

Meski demikian, terdapat beberapa kriteria yang telah disepakati secara resmi oleh BKN, sebagai peserta yang bisa dianggap lolos pada tahap ini.

Lantas kriteria peserta seperti apa yang bisa dinyatakan lolos pada gelombang II ini?

Kriteria Optimalisasi Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Sekedar informasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang akan lakukan optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini.

Baca juga: Alasan BKN Undur Jadwal Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Optimalisasi formasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga ASN, khususnya di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, terpenuhi secara merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Dimana dalam konteks optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini adalah kebijakan yang diterapkan Panselnas untuk memaksimalkan pemenuhan formasi ASN yang masih kosong setelah seleksi kompetensi tahap 2.

Selain itu, optimalisasi ini ditujukan kepada peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tetapi belum lulus karena peringkatnya belum cukup tinggi pada formasi yang dilamar.

Melalui mekanisme optimalisasi, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat dipertimbangkan untuk menempati formasi lain yang masih tersedia dan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Dengan demikian, peluang untuk diangkat sebagai ASN tetap terbuka bagi mereka.

Baca juga: Jadwal Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap II Diundur

Adapun kriteria optimalisasi PPPK 2024 tahap 2 ini akan dipastikan mengisi formasi kosong agar terisi secara optimal.

Optimalisasi dilakukan berdasarkan prioritas dan latar belakang peserta yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut adalah kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap 2:

  1. Pelamar Prioritas, termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan formasi.
  3. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
  4. Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
  7. Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi, juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.

Baca juga: Alasan BKN Undur Jadwal Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Selain kriteria kelulusan peserta, ternyata ada hal yang tak kalah penting untuk diketahui.

Satu diantaranya adalah, pengenalan kode kelulusan pesrta saat pengumuman Juni 2025 nanti.

Lantas seperti apa kode kelulusan yang akan didapatkan para peseta, dan bagaimana cara mengidentifikasinya?

Simak arti kode L, R2, R3, TH, TMS, APS, dan DIS pada pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap 2, melansir TirbunNews.com dari bkd.jemberkab.go.id:

  • Kode L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
  • Kode R2 : Peserta Eks THK 2 menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
  • Kode R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan menpan RB No 347 Tahun 2024
  • Kode R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan No 347 Tahun 2024
  • Kode TH : Peserta Tidak Hadir
  • Kode TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
  • Kode APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
  • Kode DIS : Peserta Didiskualifikasi
  • Kode A/B/C/D: Peserta PPPK Teknis atau Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 20 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang dinyatakan "lulus" adalah  peserta yang memiliki kode R2/L, dan R3/L.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan BKN Undur Jadwal Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Benarkah Belum Selesai Semua?

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Melalui SSCASN 

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 dapat dicek melalui portal SSCASN BKN dan laman instansi yang dilamar, berikut ini penjelasaannya:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman;
  • Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat;
  • Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk';
  • Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN;
  • Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024."

Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

"Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."

Baca juga: Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Peserta Pemprov Jabar

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2025 Tahap II

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-21 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April-31 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April-15 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 16-25 Juni 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-1 Juni 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 5-17 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Final: 16-30 Juni 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1-31 Juli 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1-31 Agustus 2025

Adapun, dengan adanya penyesuaian ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi yang semula diperkirakan pada 22 Mei 2025, kini dijadwalkan antara 16 hingga 30 Juni 2025.

Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi di berbagai titik lokasi, termasuk Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, dan lokasi mandiri instansi.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dan pelaksanaan seleksi kompetensi yang dimulai pada 22 April 2025. Sehingga saat ini masih ada instansi yang melaksanakan tes kompetensi.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved