CPNS 2024
Kriteria dan Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Diumumkan Juni 2025, Ini Kriteria dan Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Kamu Salah Satunya?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 kembali mengalami perubahan.
Peserta yang lolos PPPK pada tahap kompetensi pada beberapa waktu lalu, kembali harus menunda rasa penasaran untuk melihat hasilnya.
Pasalnya jadwal yang semula harusnya diumumkan pada Rabu, 22 Mei 2025 diundur hingga pertengahan Juni nanti.
Hal ini telah resmi diumumkan dalam surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen itu, penyesuaian jadwal dilakukan berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024.
Baca juga: Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Peserta Pemprov Jabar
Penyesuaian seleksi kompetensi ini telah dilakukan sejak 22 April 2025 yang meliputi seleksi di Kantor BKN pusat, kantor regional, UPT BKN. Sementara pada titik lokasi mandiri BKN dilaksanakan pada 5 Mei 2025.
Meski demikian, terdapat beberapa kriteria yang telah disepakati secara resmi oleh BKN, sebagai peserta yang bisa dianggap lolos pada tahap ini.
Lantas kriteria peserta seperti apa yang bisa dinyatakan lolos pada gelombang II ini?
Kriteria Optimalisasi Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Sekedar informasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang akan lakukan optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini.
Optimalisasi formasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga ASN, khususnya di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, terpenuhi secara merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pengumuman Hasil Lulus PPPK 2024 Tahap II Diundur Lagi, Simak Ini Jadwal Terbaru Resmi dari BKN
Dimana dalam konteks optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini adalah kebijakan yang diterapkan Panselnas untuk memaksimalkan pemenuhan formasi ASN yang masih kosong setelah seleksi kompetensi tahap 2.
Selain itu, optimalisasi ini ditujukan kepada peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tetapi belum lulus karena peringkatnya belum cukup tinggi pada formasi yang dilamar.
Melalui mekanisme optimalisasi, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat dipertimbangkan untuk menempati formasi lain yang masih tersedia dan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Dengan demikian, peluang untuk diangkat sebagai ASN tetap terbuka bagi mereka.
Adapun kriteria optimalisasi PPPK 2024 tahap 2 ini akan dipastikan mengisi formasi kosong agar terisi secara optimal.
Optimalisasi dilakukan berdasarkan prioritas dan latar belakang peserta yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.