CPNS 2025
Syarat Pembatasan Usia Pekerja Resmi Dihapus Kemenaker, Bagaimana dengan Pendaftar CPNS?
Syarat Pembatasan Usia Pekerja Resmi Dihapus Kemenker, Bagaimana dengan Pendaftar CPNS?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Peserta bisa berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya.
Dimana calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai instansi yang dilamar.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi yang ditentukan oleh instansi terkait.
Ketentuan Batas Usia CPNS Umum
Jika dilihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah, belum ada ketentuan tebaru dan lebih lanjut dengan ketentuan umum pada batas umur yang berlaku di seleksi umum.
Pasalnya saat ini dan beberapa tahun kemarin, batas usia yang diperuntukan umum bagi peserta adalah minimal 18 tahun, dan paling maksimal adalah 35 tahun.
Hal ini telah mutlak dikeluarkan Menteri PANRB dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tahun ini.
Sementara itu, mengenai pembukaan klasifikasi umur 40 tahun pun hanya dikhususkan untuk peserta dengan jenjang pendidikan S3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.