CPNS 2024
Meski Sudah Terima SK, Peserta CPNS 2024 Ternyata Belum Tentu Diangkat Jadi PNS
Berikut Sudah Terima SK, Peserta CPNS 2024 Belum Tentu Diangkat Jadi PNS, Kok Bisa?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya sudah banyak instansi pusat maupun daerah yang melaksanakan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Serta para CPNS 2024 kini sudah memiliki SK dan NIP resmi dari pelantikan CPNS 2024 kemarin.
Tapi, ada kabar mengejutkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana untuk para CPNS 2024 yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), jangan senang dulu.
Pasalnya, bukan berarti sudah menerima SK, para CPNS 2024 dijamin status CPNS-nya otomatis berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Lantas, betulkan CPNS 2024 yang sudah menerima SK belum tentu diangkat jadi PNS?
Baca juga: CPNS 2025 Terancam Tak Dibuka Karena Hal Ini
BKN Buka Suara
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @bkngoidofficial, BKN menjawab keresahan masyarakat yang mempertanyakan kepastian pengangkatan CPNS setelah menerima SK dan SPMT.
“Belum tentu,” tulis BKN.
Tentunya, BKN juga menegaskan bahwa ada sejumlah tahapan penting yang masih harus dipenuhi.
Baca juga: Harapan Netizen di Medsos Soal Seleksi CPNS 2025 Dibuka Tahun Ini
Setidaknya, ada dua persyaratan utama yang wajib dilalui oleh setiap CPNS sebelum mereka secara resmi dilantik menjadi PNS.
- Pertama, mereka harus lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan (Diklat) sebagai bagian dari pembekalan kompetensi dasar, karakter ASN, serta pemahaman nilai-nilai integritas dan pelayanan publik.
- Kedua, mereka juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan dari instansi berwenang.
Baca juga: Kabar Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi Tidak Penuhi Syarat Ini
“Setiap Calon PNS harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan pengangkatan terlebih dahulu,” tulis BKN, mengingatkan bahwa proses transisi dari CPNS ke PNS tidak terjadi secara otomatis meski mereka telah menjalani tugas di instansi masing-masing.
Dengan demikian, CPNS 2024 yang sudah mulai bekerja tetap harus mempersiapkan diri untuk mengikuti dan menyelesaikan diklat dengan baik serta menjaga kondisi kesehatan agar lolos seleksi lanjutan.
Jika gagal dalam salah satu syarat tersebut, pengangkatan sebagai PNS bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.
Baca juga: Ramai di Medsos Jika Masih Ada Harapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka Tahun Ini, Asal
BKN berharap para CPNS dapat memahami proses ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan.
Secara nasional, rekrutmen CPNS 2024 menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat birokrasi dan regenerasi aparatur negara. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-peserta-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)