Selasa, 21 April 2026

Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Longsor Gunung Kuda Cirebon Terus Diselidiki Polisi, Perhutani hingga ESDM Siap-siap Dipanggil

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menegaskan polisi masih terus menyelidikan kemungkinan adanya kasus hukum dalam kejadian longsor tersebut.

Editor: Dedy Herdiana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
TERUS DISELIDIKI - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat ditemui di lokasi longsor tambang batu Galian C Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Hari Senin (2/6) kemarin, Kapolresta menegaskan polisi masih terus menyelidikan kemungkinan adanya kasus hukum dalam kejadian longsor tersebut. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi terus mendalami penyidikan kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan puluhan pekerja.

Sejumlah pihak dari instansi terkait mulai dari Perhutani, Dinas ESDM, hingga Kementerian disebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan perkara hukum bencana longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) pagi itu.

“Ya terkait perkembangan kasus hukum bencana longsor Gunung Kuda, penyidik tentunya terus mengembangkan kasus ini,” ujar Sumarni saat diwawancarai di Mapolresta Cirebon, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Sosok AK dan AR, 2 Tersangka Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Bandel Tak Pedulikan Surat Larangan

Ia menyebut, polisi akan memeriksa sejumlah saksi korban, termasuk mereka yang selamat dan mengalami luka.

Selain itu, instansi-instansi terkait yang mengurusi perizinan tambang dan pengawasan juga tak luput dari proses penyelidikan.

“Nanti akan dipanggil beberapa saksi, pihak-pihak terkait lainnya."

"Baik itu dari saksi korban, korban kan ada yang selamat yang mengalami luka akan kita mintai keterangan."

"Kemudian dari dinas instansi terkait juga akan kita panggil atau periksa,” ucapnya.

“Ada dari Perhutani, Dinas ESDM, baik provinsi maupun pemda Kabupaten Cirebon, kemudian Dinas Lingkungan Hidup termasuk kita akan mintai keterangan juga sebagai saksi dari pihak Kementerian, Inspektur tambang,” tambah Sumarni.

Baca juga: Korban Longsor Gunung Kuda Selamat: Lihat Batu Besar Gerak Langsung Masuk Truk, Tertimbun 30 Menit

Pemanggilan itu, kata Sumarni, untuk mendalami sejauh mana proses pemberian izin dan pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Gunung Kuda sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.

Sebelumnya, Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka, yaitu AK (59), pemilik tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata.

Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” jelas Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved