Longsor di Gunung Kuda Cirebon
Longsor Gunung Kuda Cirebon Terus Diselidiki Polisi, Perhutani hingga ESDM Siap-siap Dipanggil
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menegaskan polisi masih terus menyelidikan kemungkinan adanya kasus hukum dalam kejadian longsor tersebut.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi terus mendalami penyidikan kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan puluhan pekerja.
Sejumlah pihak dari instansi terkait mulai dari Perhutani, Dinas ESDM, hingga Kementerian disebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan perkara hukum bencana longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) pagi itu.
“Ya terkait perkembangan kasus hukum bencana longsor Gunung Kuda, penyidik tentunya terus mengembangkan kasus ini,” ujar Sumarni saat diwawancarai di Mapolresta Cirebon, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Sosok AK dan AR, 2 Tersangka Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Bandel Tak Pedulikan Surat Larangan
Ia menyebut, polisi akan memeriksa sejumlah saksi korban, termasuk mereka yang selamat dan mengalami luka.
Selain itu, instansi-instansi terkait yang mengurusi perizinan tambang dan pengawasan juga tak luput dari proses penyelidikan.
“Nanti akan dipanggil beberapa saksi, pihak-pihak terkait lainnya."
"Baik itu dari saksi korban, korban kan ada yang selamat yang mengalami luka akan kita mintai keterangan."
"Kemudian dari dinas instansi terkait juga akan kita panggil atau periksa,” ucapnya.
“Ada dari Perhutani, Dinas ESDM, baik provinsi maupun pemda Kabupaten Cirebon, kemudian Dinas Lingkungan Hidup termasuk kita akan mintai keterangan juga sebagai saksi dari pihak Kementerian, Inspektur tambang,” tambah Sumarni.
Baca juga: Korban Longsor Gunung Kuda Selamat: Lihat Batu Besar Gerak Langsung Masuk Truk, Tertimbun 30 Menit
Pemanggilan itu, kata Sumarni, untuk mendalami sejauh mana proses pemberian izin dan pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Gunung Kuda sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.
Sebelumnya, Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka, yaitu AK (59), pemilik tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata.
Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” jelas Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
| Kisah Puji, Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon yang Gugur Tertimbun Setelah Selamatkan Banyak Orang |
|
|---|
| Kisah Anak 12 Tahun Dalam Mobil Tertimbun Longsor 3 Jam di Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon, Selamat |
|
|---|
| Sosok AK dan AR, 2 Tersangka Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Bandel Tak Pedulikan Surat Larangan |
|
|---|
| Anjing Pelacak Endus 6 Titik Diduga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 2 Berhasil Ditemukan |
|
|---|
| Ini 3 Perusahaan Pemilik Tambang di Gunung Kuda Cirebon yang Izinnya Dicabut KDM, Ternyata Ponpes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Sumarni_3005.jpg)