Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Ini 3 Perusahaan Pemilik Tambang di Gunung Kuda Cirebon yang Izinnya Dicabut KDM, Ternyata Ponpes

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
CABUT IZIN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Hal itu dilakukan menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada 30 Mei 2025. Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.
 
"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).
 
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. 

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.

Baca juga: Foto Batu Biru di Gunung Kuda Jadi Postingan Terakhir Sakira, Istri Sempat Bilang Jangan Berangkat

Baca juga: Terungkap Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon Sudah 10 Tahun Beroperasi

Adapun perusahaan yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:

1. KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH 
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
  Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
- Izin Perpanjangan Operasi Produksi
  Nomor: 91201098824860013
  Diterbitkan: 1 Desember 2023
  Lokasi: Lokasi sama

2. PT AKA AZHARIYAH GROUP
- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
  Nomor: 91204027419550001
  Diterbitkan: 30 Agustus 2023
  Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

3. KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
 Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon 

Saat meninjau langsung lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan tambang usai bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menelan belasan korban jiwa.

Ia pun menyoroti pentingnya kepedulian terhadap keluarga korban, termasuk mereka yang bukan pegawai resmi tambang.

“Terkait korban terdampak, banyak keluarga yang terdampak. Yang pertama bahwa korban ini bukan hanya pegawai."

“Tetapi ada pedagang asongan, kayak barusan punya anak tiga. Terus kemudian juga ada mungkin sopir, mungkin kernet,” ujar Dedi, Sabtu (31/5/2025).

Dedi menyampaikan, bahwa Pemprov Jawa Barat akan menanggung biaya hidup anak-anak korban dan telah menyiapkan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami menanggung biaya hidup untuk anak-anaknya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved