Idul Adha 1446 H

Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Berikut ini terdapat jawaban tentang Jika Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
HUKUM KURBAN - Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?. Ilustrasi hewan kurban.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Bimas Islam Kemenag menginfokan persyaratan hewan yang bisa dijadikan kurban. Berikut rinciannya.

  • Pertama, harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat.
    - Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
    - Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
    - Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
    - Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  • Ketiga, hewan harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Tata Cara Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Melansir TribunNews.com, pada dasarnya serupa dengan pelaksanaan kurban biasa, hanya saja terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam, diantaranya:

1. Niat yang Jelas dan Tulus
Pastikan niat kurban ditujukan atas nama orang yang telah wafat. 

Niat ini bisa dilafalkan ketika menyembelih atau cukup disampaikan dalam hati, seperti: "Saya niat berkurban untuk almarhum ibu saya."

2. Pemilihan Hewan Kurban yang Sesuai
Pilih hewan yang sehat, cukup usia, dan memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat agar pelaksanaan kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

3. Distribusi Daging Kurban
Pembagian daging tetap mengikuti aturan umum: diberikan kepada yang membutuhkan, kerabat, dan juga boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban. 

Tidak ada aturan khusus dalam distribusi daging kurban untuk orang meninggal.

4. Jika Berdasarkan Wasiat
Apabila kurban dilakukan berdasarkan wasiat dari almarhum, maka seluruh bagian daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris atau keluarganya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved